Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefry Pelt menyampaikan permohonan maaf atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis RakyatNTT.ID yang diduga dilakukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Ariantje M. Baun, di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026).
Permohonan maaf tersebut disampaikan Jefry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026). Ia menilai tindakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik tidak semestinya terjadi, terlebih di tengah era keterbukaan informasi publik.
Menurut Jefry, setiap rangkaian agenda maupun dinamika yang berlangsung dalam persidangan terbuka pada prinsipnya dapat diketahui dan diberitakan kepada masyarakat melalui kaidah jurnalistik.
“Bisa dilihat, persidangan sudah terbuka untuk umum, oleh karena itu saya memohon maaf atas kejadian tadi. Tentu ini menjadi atensi, saya akan panggil Kadis ini untuk ada peringatan,” jelas Jefry.
Sekda: Tidak Layak Ada Upaya Membungkam Pers
Jefry menegaskan, kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, ia menilai tidak layak apabila pada era keterbukaan seperti saat ini masih terjadi tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai upaya membatasi atau membungkam kerja wartawan.
Ia menekankan bahwa dinamika yang terjadi selama persidangan, terutama dalam agenda yang terbuka untuk umum, merupakan bagian dari fakta yang dapat diliput dan diberitakan oleh jurnalis.
Pemberitaan tersebut tentunya harus tetap dilakukan dengan berpedoman pada kaidah jurnalistik serta ketentuan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, Jefry memastikan akan memanggil Ariantje Baun untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan peringatan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Kupang terhadap pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers.
Berawal dari Dinamima Persidangan DPRD
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, diduga mendesak jurnalis RakyatNTT.ID, Rocky Tlonaen, agar tidak menulis mengenai fakta yang terjadi dalam persidangan DPRD Kota Kupang.
Persidangan tersebut mengagendakan Penjelasan Wali Kota Kupang tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Dalam persidangan, sidang sempat mengalami skors karena Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis, tidak hadir.
Selain itu, pemerintah juga belum menyiapkan dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam masa persidangan tersebut. Situasi itu kemudian menjadi bagian dari dinamika persidangan yang mendapat perhatian wartawan.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Kupang, Ariantje M. Baun kepada RakyatNTT.ID via telepon mengatakan dirinya tak pernah menyinggung terkait kerja sama media dan melarang menulis berita.
(rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan