Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyandang disabilitas menghadapi risiko yang lebih besar ketika bencana terjadi. Akses terhadap informasi peringatan dini, jalur evakuasi, layanan darurat hingga kebutuhan khusus sering kali belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem penanggulangan bencana.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) se-NTT dan Perencanaan Kegiatan ULD-PB NTT yang berlangsung di Kota Kupang, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan yang digelar secara luring dan daring tersebut diikuti ULD-PB dari sembilan kabupaten/kota di NTT yang telah memiliki unit layanan tersebut.
Area Manager Program SIAP SIAGA, Silvia Fanggidae, mengatakan kerentanan penyandang disabilitas bahkan sudah terjadi sebelum bencana datang.
“Dalam keadaan tidak bencana saja para penyandang disabilitas sering kali tidak dipedulikan. Kita tahu situasi bencana justru memperburuk apa yang sudah terjadi ketika tidak terjadi bencana,” kata Silvia.
Menurutnya, ketika bencana terjadi, keterbatasan akses dan pemahaman mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dapat menyebabkan mereka tertinggal dalam proses penyelamatan.
“Ketika orang menyelamatkan diri, mereka melupakan keterbatasan-keterbatasan para penyandang disabilitas. Tidak memberikan bantuan atau perhatian lebih untuk memastikan mereka selamat,” ujarnya.
ULD-PB jadi Jembatan Pemerintah dan Penyandang Disabilitas
Silvia menegaskan, inklusi disabilitas tidak cukup hanya menjadi prinsip dalam kebijakan. Prinsip tersebut harus dilembagakan ke dalam sistem penanggulangan bencana.
Salah satu bentuk pelembagaan itu adalah Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).
ULD-PB mempertemukan pemerintah, terutama BPBD, dengan organisasi penyandang disabilitas untuk memastikan kebutuhan dan suara penyandang disabilitas masuk dalam perencanaan serta pelaksanaan penanggulangan bencana.
ULD-PB Provinsi NTT sendiri telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT pada Agustus 2024.
Kepengurusan ULD-PB Provinsi NTT memadukan anggota organisasi penyandang disabilitas dan staf BPBD. Model tersebut dinilai penting karena mempertemukan pengalaman langsung penyandang disabilitas dengan kewenangan pemerintah dalam penanggulangan bencana.
Program SIAP SIAGA telah mendukung ULD Provinsi dalam pembentukan tujuh ULD-PB di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka dan Manggarai Barat.
Sementara ULD-PB di Kabupaten Sikka dan Flores Timur dibentuk dengan dukungan Caritas.
“Salah satu tema penguatan sistem yang menjadi fokus SIAP SIAGA adalah pengintegrasian kesetaraan gender, inklusi penyandang disabilitas, serta inklusi sosial dalam penanggulangan bencana. Unit Layanan Disabilitas merupakan salah satu wujud terbaik dalam melembagakan inklusi tersebut,” ujar Silvia.
Tantangan ULD-PB: Kapasitas, Pendanaan hingga Pemahaman
Pembentukan ULD-PB dinilai baru menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan unit tersebut benar-benar berfungsi dengan dukungan kapasitas, sumber daya, koordinasi dan mekanisme kerja yang jelas.
Ketua ULD-PB Provinsi NTT, Desderdea Kani, mengatakan salah satu persoalan yang masih banyak ditemukan adalah terbatasnya pemahaman mengenai isu disabilitas dan fungsi ULD, baik di kalangan organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD.
“Masalah yang paling umum dalam pembentukan dan pemfungsian ULD ini adalah terkait pemahaman dari teman-teman disabilitas sendiri, juga pihak BPBD yang tidak memahami isu disabilitas,” kata Desderdea.
Menurutnya, sebagian organisasi penyandang disabilitas belum memahami sepenuhnya fungsi ULD dan peran yang harus dijalankan sesuai dengan ragam disabilitas yang mereka wakili.
Di sisi lain, masih terdapat BPBD yang belum memahami posisi ULD sebagai bagian dari upaya membangun penanggulangan bencana yang inklusif.
Keterbatasan biaya juga menjadi persoalan. Sebagian penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga biaya transportasi untuk mendatangi kantor BPBD dan menjalankan tugas ULD dapat menjadi hambatan.
Desderdea juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa ULD merupakan tanggung jawab organisasi penyandang disabilitas semata.
“Kenyataannya mereka sering menganggap ULD adalah tanggung jawab teman-teman organisasi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Padahal, ULD seharusnya menjadi kerja bersama antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas.
Sembilan ULD Dinilai Lebih Baik Diperkuat
Sekretaris ULD-PB Provinsi NTT, Omry Neno, melihat masih terdapat kesenjangan kapasitas antara ULD-PB Provinsi dan ULD-PB kabupaten/kota.
Menurutnya, ULD-PB Provinsi relatif lebih siap karena kapasitas pengurus dan akses terhadap informasi lebih baik. Sementara sebagian ULD-PB kabupaten/kota masih membutuhkan penguatan pemahaman mengenai isu disabilitas, terutama ketika dikaitkan dengan kebencanaan.
“Saya melihat yang baru benar-benar bergerak adalah ULD Provinsi, sedangkan ULD kabupaten dan kota masih butuh banyak bantuan,” kata Omry.
Pendanaan menjadi salah satu persoalan utama dalam penguatan kapasitas tersebut.
Karena itu, Desderdea dan Omry berpandangan bahwa prioritas saat ini bukan memperbanyak jumlah ULD-PB, melainkan memperkuat unit yang sudah terbentuk.
“Saya memilih lebih untuk tidak menambah jumlah ULD di kabupaten/kota, tetapi memperkuat kapasitas ULD yang sudah ada,” kata Desderdea.
Omry menilai sembilan ULD yang telah terbentuk dapat menjadi model yang kemudian direplikasi ke kabupaten lainnya.
“Sembilan ULD saja sudah cukup, kemudian dapat direplikasi ke kabupaten lain,” ujarnya.
Rotasi ASN jadi Tantangan Keberlanjutan
Persoalan lain yang dihadapi ULD-PB adalah pergantian personel di lingkungan BPBD.
Desderdea mengatakan staf BPBD yang telah mendapatkan penguatan kapasitas mengenai ULD dan isu disabilitas terkadang dipindahkan ke organisasi perangkat daerah lain.
Akibatnya, proses peningkatan kapasitas harus kembali dilakukan terhadap personel baru.
“Kita sudah melatih mereka, lalu mereka dipindahkan. Kepindahan mereka membuat penguatan pengurus ULD-PB harus dilakukan dari awal,” katanya.
Omry mengatakan idealnya staf yang akan dimutasi terlebih dahulu melakukan kaderisasi kepada personel yang akan melanjutkan tugasnya.
Namun, mekanisme tersebut belum selalu berjalan.
Persoalan lainnya adalah struktur kepengurusan ULD yang masih mencantumkan nama individu, bukan jabatan. Ketika orang yang tercantum dalam surat keputusan dipindahkan, keberlanjutan keterlibatannya dalam ULD ikut terganggu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Desderdea mendorong penguatan kapasitas melalui pendekatan training of trainers (ToT) mengenai konsep disabilitas, ULD dan manajemen ULD.
ToT tersebut perlu menyasar organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD agar pengetahuan tidak berhenti pada individu yang pernah mengikuti pelatihan.
“Kita berharap walau tingkat rotasi ASN itu tinggi, tetapi setidaknya ada satu-dua orang kunci yang bisa memperkuat ULD. Kan tidak mungkin semua orang pindah pada saat yang bersamaan?” ujar Desderdea.
Perkembangan ULD-PB Berbeda di Setiap Daerah
Koordinasi tersebut menunjukkan bahwa sembilan ULD-PB yang telah terbentuk memiliki tingkat perkembangan berbeda-beda.
Di Kota Kupang, ULD telah membangun kerja sama dengan komunitas tuli untuk menyusun buku saku bahasa isyarat dan memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada sejumlah perangkat daerah.
Namun, ULD masih menghadapi keterbatasan kapasitas pengurus, belum memiliki SOP khusus dan anggaran tersendiri serta belum mempunyai data terpilah khusus untuk kebutuhan ULD.
Di Kabupaten Malaka, persoalan kelembagaan masih cukup mendasar. Belum ada pertemuan khusus antara BPBD dan ULD, BPBD belum melibatkan ULD dalam berbagai kegiatan dan ULD belum memiliki sekretariat.
Di sisi lain, organisasi penyandang disabilitas di Malaka telah memiliki sekitar 250 anggota dan bersama Plan melakukan pendataan penyandang disabilitas secara by name by address.
Sementara di Flores Timur, ULD mulai menghubungkan kegiatannya dengan proses perencanaan daerah melalui koordinasi bersama Bapperida.
ULD juga telah melakukan pendataan penyandang disabilitas secara terpilah di wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
Di Sikka, ULD telah membangun koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah dan sedang membenahi struktur kepengurusan.
Sedangkan Manggarai Barat masih berada pada tahap awal, dengan kepengurusan yang masih dalam proses dan kegiatan yang belum berjalan secara optimal.
Perbedaan perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan kelembagaan saja belum cukup.
Kapasitas pengurus, pendanaan, data, koordinasi lintas sektor, kaderisasi dan pemahaman mengenai isu disabilitas harus diperkuat secara bersamaan.
Membangun Ketangguhan sebelum Bencana
Bagi Silvia, penguatan ULD-PB bukan hanya bertujuan memastikan penyandang disabilitas memperoleh pertolongan ketika bencana terjadi.
Yang tidak kalah penting adalah membangun kapasitas dan ketangguhan penyandang disabilitas sejak sebelum bencana.
Menurutnya, organisasi dan forum penyandang disabilitas dapat menjadi ruang untuk memperoleh informasi, belajar mengenai penanggulangan bencana dan memahami ke mana harus mencari bantuan ketika keadaan darurat terjadi.
“Yang dianggap sebagai kekuatan ketika tidak terjadi bencana adalah ada satu organisasi atau forum di mana mereka bisa dilihat dan belajar tentang penanggulangan bencana. Jadi para penyandang disabilitas tahu apa yang harus dilakukan serta ke mana harus mencari informasi maupun bantuan ketika ada bencana,” kata Silvia.
Keberadaan ULD dan forum lintas sektor diharapkan mampu memperkuat prinsip inklusi dalam penanggulangan bencana, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat.
Namun, Silvia mengingatkan agar ULD tidak berhenti sebagai kelembagaan formal tanpa aktivitas nyata.
“Unit yang inklusif seperti ini, yang pengurusnya merupakan perpaduan antara teman-teman dari organisasi penyandang disabilitas dan teman-teman BPBD, bisa menjadi hanya sekadar SK,” ujarnya.
Karena itu, koordinasi antara ULD-PB Provinsi dan ULD-PB kabupaten/kota diarahkan untuk menghasilkan langkah konkret.
Pertemuan tersebut menghasilkan rencana tindak lanjut bersama sekaligus penyusunan rencana kerja ULD-PB Provinsi NTT untuk periode Agustus-Desember 2026, dengan target minimal satu kegiatan setiap bulan.
Bagi Silvia, keterbatasan yang masih dihadapi sejumlah daerah bukan alasan untuk berhenti memperkuat sistem.
“Untuk hal yang baik seperti ini, untuk urusan kemanusiaan—bencana dan disabilitas—pasti ada jalan keluarnya. Bisa dicari bersama,” katanya.
Pada akhirnya, penguatan ULD-PB di NTT bukan sekadar membentuk unit baru dalam struktur pemerintahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan penyandang disabilitas tidak menjadi kelompok yang baru diperhatikan setelah bencana terjadi.
Sistem penanggulangan bencana yang inklusif harus dirancang sejak awal agar informasi, evakuasi, layanan darurat dan pemulihan dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan