Jakarta, RakyatNTT.ID – Pinjaman online atau pinjol ilegal 2026 masih menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mencatat sebanyak 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal diterima sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait pinjol ilegal mendominasi dengan 22.394 laporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa selain pinjol ilegal, masyarakat juga melaporkan aktivitas investasi dan gadai ilegal.

Rinciannya terdiri dari:

  • 22.394 pengaduan pinjol illegal
  • 3.161 pengaduan investasi ilegal
  • 174 pengaduan gadai ilegal

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah semakin berkembangnya layanan keuangan berbasis digital.

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan:

  • 951 entitas pinjaman online illegal
  • 240 penawaran investasi ilegal
  • 27 kegiatan gadai swasta illegal
  • 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya

Entitas tersebut ditemukan beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi dan dinilai memiliki potensi merugikan masyarakat.

OJK bersama Satgas PASTI juga terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk menangani berbagai kasus penipuan transaksi keuangan.

IASC Terima 636.014 Laporan Penipuan

Ancaman kejahatan keuangan digital tidak hanya datang dari pinjol ilegal. Kasus penipuan transaksi keuangan juga menunjukkan angka yang sangat besar.

Untuk memperkuat penanganannya, OJK bersama anggota Satgas PASTI, asosiasi industri perbankan dan industri sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti perbankan dan penyedia sistem pembayaran.

Sementara itu, 327.391 laporan disampaikan korban secara langsung melalui sistem IASC.

Lebih dari 604 Ribu Rekening Berhasil Diblokir

Dari berbagai laporan yang diterima, IASC telah melakukan verifikasi terhadap 1.176.571 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan.

Sebanyak 604.923 rekening berhasil diblokir untuk mencegah dana korban dipindahkan atau dialihkan lebih lanjut kepada pelaku.

Selain rekening, IASC juga menerima laporan terkait 145.061 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan jaringan pelaku penipuan.

Pemblokiran rekening dan penelusuran nomor telepon tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.

Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil Dipulihkan

Penanganan penipuan transaksi keuangan tidak berhenti pada pemblokiran rekening.

OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir melalui IASC hingga 30 Juli 2026 mencapai Rp723,7 miliar.

Dari dana tersebut, sebanyak Rp204,3 miliar berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada korban.

Dana yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan dalam tindak penipuan.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas IASC agar seluruh proses penanganan kasus penipuan dapat dilakukan semakin cepat dan efektif.

Penguatan tersebut mencakup proses pelaporan, verifikasi, pemblokiran rekening hingga pengembalian dana korban.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, masyarakat juga dituntut semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan maupun tawaran pinjaman dan investasi yang tidak memiliki legalitas.

Tingginya jumlah pengaduan dan banyaknya entitas ilegal yang dihentikan menunjukkan bahwa pinjol ilegal 2026 dan kejahatan keuangan digital masih menjadi tantangan besar bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan sebelum menggunakan layanan, serta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat dipercaya. (*/rnc)