Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kembali menghadapi gugatan konstitusional. Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput yang disebut terdampak dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar mengajukan uji materiil terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/8/2026).
Langkah hukum ini mendapat dukungan dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SP Flobamoratas). Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat.
Kelompok yang dinilai paling rentan terdampak adalah perempuan akar rumput, masyarakat adat, serta Pembela Perempuan dan Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Bagi Solidaritas Perempuan, persoalan UU Cipta Kerja tidak semata-mata berkaitan dengan percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Mereka menilai kebijakan pembangunan juga harus mempertimbangkan hak konstitusional masyarakat, keadilan gender, keadilan ekologis, serta keberlanjutan ruang hidup.
Soroti Pengadaan Tanah atas Nama Kepentingan Umum
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam uji materi tersebut adalah perubahan ketentuan terkait pengadaan tanah melalui UU Cipta Kerja.
SP Flobamoratas menilai penggunaan istilah “kepentingan umum” dalam pengadaan tanah harus dikawal agar tidak berubah menjadi instrumen yang mengabaikan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.
“Kepentingan umum tidak boleh menjadi bahasa yang menyamarkan kepentingan investasi dan menghapus hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya,” tegas SP Flobamoratas.
Menurut mereka, tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi. Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam, ruang tersebut juga berkaitan dengan pangan, budaya, identitas, tempat tinggal, hingga keberlanjutan kehidupan komunitas.
Dampak Pembangunan Dinilai Tidak Netral Gender
SP Flobamoratas menilai dampak pembangunan tidak pernah sepenuhnya netral gender.
Ketika tanah, air, hutan, dan laut kehilangan fungsi sebagai ruang hidup, perempuan dapat menghadapi dampak berlapis. Hilangnya akses terhadap sumber pangan dan pendapatan dapat meningkatkan beban perempuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Pada saat yang sama, pekerjaan domestik dan perawatan anggota keluarga dapat semakin berat.
Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks karena kerja perempuan yang menopang keberlangsungan keluarga dan komunitas sering kali tidak terlihat dalam perhitungan dampak pembangunan.
Menurut SP Flobamoratas, keuntungan pembangunan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara biaya sosial dan ekologis justru ditanggung masyarakat, termasuk perempuan.
Perempuan Diminta Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan
Persoalan lain yang disoroti adalah minimnya partisipasi bermakna masyarakat dalam proses pengadaan tanah dan pembangunan.
SP Flobamoratas menilai dalam sejumlah kasus, masyarakat baru mendapatkan sosialisasi setelah keputusan pembangunan ditetapkan. Kondisi tersebut membuat warga tidak sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak menentukan masa depan ruang hidupnya.
Situasi tersebut dinilai lebih kompleks bagi perempuan.
Dalam sejumlah struktur sosial, suara perempuan masih kerap disampaikan melalui kepala keluarga atau mekanisme lain yang belum tentu memberikan ruang partisipasi yang setara.
Karena itu, mereka menilai partisipasi perempuan harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pembangunan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Poco Leok jadi Contoh Perjuangan Perempuan Mempertahankan Tanah
Pengalaman masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, disebut menjadi salah satu gambaran nyata mengenai perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Agenda pengembangan panas bumi di kawasan tersebut berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan tanah yang tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga bagian dari sejarah, identitas, budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan kehidupan komunitas.
Dalam situasi tersebut, perempuan disebut berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidup.
SP Flobamoratas menyebut perempuan yang mempertahankan tanah menghadapi berbagai risiko, mulai dari tekanan, intimidasi, ancaman hingga kekerasan.
“Perempuan yang mempertahankan tanah bukan penghambat pembangunan. Mereka sedang mempertahankan pangan, rumah, budaya, kehidupan, dan masa depan komunitasnya. Negara seharusnya menjamin keamanan mereka, bukan membiarkan mereka menghadapi kekerasan karena mempertahankan haknya,” tegas organisasi tersebut.
Hilangnya Ruang Hidup Dinilai Mendorong Migrasi
SP Flobamoratas juga mengaitkan persoalan agraria dengan meningkatnya kerentanan perempuan terhadap migrasi non-prosedural dan perdagangan orang di NTT.
Menurut mereka, ketika lahan semakin terbatas dan sumber penghidupan masyarakat hilang, sementara lapangan pekerjaan yang layak belum tersedia, migrasi dapat berubah dari pilihan menjadi strategi bertahan hidup.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan risiko berlapis bagi perempuan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Pengalaman dari Poco Leok, Poso, Palu hingga Makassar disebut menunjukkan adanya pola persoalan yang saling berkaitan, mulai dari konflik ruang hidup, intimidasi, pembungkaman hingga kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat dan lingkungan.
Sepuluh Tuntutan Diajukan
Melalui dukungan terhadap uji materi UU Cipta Kerja tersebut, SP Flobamoratas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara dan Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan tersebut antara lain meminta agar uji materiil dikabulkan, menghentikan perampasan ruang hidup, mengakui dan melindungi kerja perempuan yang tidak terlihat, serta menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Mereka juga menuntut adanya jaminan partisipasi bermakna bagi perempuan dalam proses pembangunan serta perlindungan terhadap hak pekerja migran perempuan.
SP Flobamoratas menegaskan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu memberikan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh disebut maju apabila kemajuannya dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, meningkatnya beban kerja perempuan, atau kekerasan terhadap perempuan,” demikian salah satu bagian tuntutan mereka.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menegaskan dukungan organisasinya terhadap perjuangan perempuan akar rumput dalam mempertahankan ruang hidup.
Bagi SP Flobamoratas, uji materi UU Cipta Kerja bukan sekadar proses hukum di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong agar kebijakan pembangunan lebih berpihak pada hak masyarakat, keadilan gender, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan