Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam percepatan kebijakan pertanahan dan penataan ruang.
Sinergisitas ini dipertegas kembali melalui Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama jajaran, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Agung Sucahyono, serta para Bupati dan Wali kota se-Provinsi NTT.
Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan kepastian hukum, kemudahan investasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, salah satu langkah strategis yang didorong adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Menteri Nusron, penyelarasan kedua basis data tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak. “Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Nusron.
Nusron menerangkan sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
“Kita juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertifikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” ungkap Nusron.
Menteri Nusron juga meminta pemerintah daerah menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas publik lainnya. Menurutnya, kepastian hukum atas aset-aset tersebut penting untuk mencegah sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain. Ia berharap percepatan sertifikasi tersebut dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 sehingga menjadi “hadiah Natal” bagi pemerintah daerah dan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertipikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diterapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih bidang tanah maupun praktik mafia tanah di kemudian hari.
Perda Tata Ruang
Sementara itu Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelesaian RTRW dan RTR.
”Kami berikan apresiasi pada Kementerian ATR/BPN yang juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyimpulkan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, dan serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital,” ungkap Gubernur Melki.
Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten/kota. Hingga saat ini, sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sembilan kabupaten lainnya sedang menyelesaikan proses revisi.
Selain itu Gubernur Melki menerangkan, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, dan meningkatkan daya saing investasi. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan