Nusron menerangkan sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

“Kita juga  mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertifikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” ungkap Nusron.

Menteri Nusron juga meminta pemerintah daerah menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas publik lainnya. Menurutnya, kepastian hukum atas aset-aset tersebut penting untuk mencegah sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain. Ia berharap percepatan sertifikasi tersebut dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 sehingga menjadi “hadiah Natal” bagi pemerintah daerah dan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.