Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – KSP Kopdit Swasti Sari menegaskan bahwa setiap orang yang hendak mengemban tugas sebagai Pengurus maupun Pengawas wajib terlebih dahulu mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Ujian Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum seseorang dapat mengikuti proses pemilihan calon Pengurus dan Pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari.
Penegasan itu disampaikan Ketua KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M., melalui Sekretaris I Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat dihubungi awak media, Senin (10/8/2026).
Frans menjelaskan, UKK harus dilalui sebelum seseorang masuk dalam tahapan pemilihan calon Pengurus maupun Pengawas. Apabila peserta dinyatakan lulus, barulah yang bersangkutan dinyatakan layak mengikuti tahapan pemilihan.
Sebaliknya, peserta yang dinyatakan tidak lulus atau gugur dalam UKK tidak dapat melanjutkan proses menuju pemilihan calon Pengurus dan Pengawas.
“Jadi mekanisme sampai akhirnya seseorang menjadi Pengurus atau Pengawas adalah demikian adanya,” tegas Frans.
Klaim Jabatan tanpa Mengikuti UKK Dipertanyakan
Penegasan tersebut muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir terungkap adanya pihak yang disebut tidak pernah mengikuti UKK, tetapi kemudian ditetapkan oleh pihak tertentu untuk mengemban tugas sebagai Pengurus maupun Pengawas pada KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurut Frans, proses penentuan Pengurus dan Pengawas tidak dapat dilakukan secara sepihak ataupun di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menilai, penetapan seseorang tanpa melalui tahapan yang berlaku dapat menimbulkan persoalan terhadap tata kelola lembaga koperasi.
Frans juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari selama ini berpegang pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sebagai salah satu koperasi primer nasional yang dinilai memiliki reputasi baik, Swasti Sari, kata dia, harus tetap tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang mengatur tata kelola koperasi.
Karena itu, Frans meminta anggota tidak mudah mempercayai klaim seseorang yang menyatakan diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari apabila yang bersangkutan tidak melalui seluruh tahapan pemilihan yang berlaku.
“Jika saat ini ada oknum yang mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, maka hal itu tidak benar,” ujar Frans.
Ia meminta seluruh anggota mengabaikan klaim tersebut dan tetap berpegang pada kepengurusan serta pengawasan yang sah.
Pengurus dan Pengawas Diminta Tidak Rangkap Jabatan
Selain persoalan UKK, Frans juga menyinggung ketentuan mengenai rangkap jabatan.
Menurut dia, selama ini Pengurus maupun Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari tidak merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada koperasi lain.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang saat ini mengemban jabatan serupa di koperasi lain, Frans meminta yang bersangkutan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Ia menegaskan, KSP Kopdit Swasti Sari tidak memberikan toleransi terhadap praktik rangkap jabatan tersebut.
Anggota Diminta Tidak Terprovokasi
Frans juga mengimbau seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari agar tidak terprovokasi oleh informasi yang disebutnya sebagai black campaign dari pihak-pihak tertentu.
Menurut dia, informasi yang tidak benar berpotensi memecah belah anggota dan mengganggu soliditas koperasi.
Frans meminta anggota tetap mempercayai Pengurus dan Pengawas yang sah, yang dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT pada 11 Mei 2026.
Pengurus dan Pengawas tersebut, kata dia, saat ini tengah menjalankan mandat yang diberikan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026.
Tiga Persoalan Menjadi Mandat RAT
Frans menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi bagian dari amanat anggota kepada Pengurus dan Pengawas untuk ditindaklanjuti.
- Pertama, pengusutan kasus dana senilai Rp1 miliar.
- Kedua, persoalan terkait penulisan sebuah buku yang disebut menelan anggaran dalam jumlah besar.
- Ketiga, kasus dana senilai Rp3 miliar di Koperasi Konsumen Tunas Sari Sejahtera.
Menurut Frans, berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari amanat anggota yang harus dijalankan oleh Pengurus dan Pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian berbagai persoalan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan