Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pria berinisial DAST (41) yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun saat hendak menarik sepeda motor secara paksa.
DAST diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (29/8/2026). Ia diamankan tanpa perlawanan.
Terduga pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MAKB (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tertanggal 28 Agustus 2026.
Pelajar Perempuan Diduga Dicegat saat Mengendarai Motor
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sore.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DH 3xxx Fx.
Dalam perjalanan, korban disebut tiba-tiba diikuti oleh terduga pelaku. DAST kemudian diduga menghadang sepeda motor yang dikendarai korban.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Namun, berdasarkan pengecekan awal, sepeda motor yang digunakan korban tidak bermasalah.
“Terduga pelaku mencegat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, namun setelah dicek sepeda motor tersebut tidak bermasalah kemudian terlapor beralibi yang dicari sepeda motor Revo tapi plat nomor polisinya sama dengan nomor polisi korban,” jelas AKP Jumpatua Simanjorang, Sabtu (29/8/2026).
Kejadian tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Melihat semakin banyak warga yang datang, terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi.
Korban selanjutnya mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Jatanras Lacak Keberadaan Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan DAST.
Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di Kelurahan Maulafa. DAST akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Polisi: Penarikan Fidusia Tidak Boleh Disertai Kekerasan
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DAST diduga bertindak sebagai debt collector dalam upaya melakukan penarikan objek jaminan fidusia.
Namun, polisi menegaskan bahwa proses penarikan objek fidusia tidak dapat dilakukan dengan ancaman maupun kekerasan.
“Modus yang dilakukan adalah melakukan penarikan secara paksa terhadap objek fidusia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan menggunakan ancaman ataupun kekerasan, apalagi terhadap seorang anak,” jelasnya.
Polisi juga menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana.
“Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Setiap tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Terduga Pelaku Masih Diperiksa Unit PPA
Saat ini, DAST masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap korban serta motif dan proses penarikan kendaraan yang dilakukan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pelaksanaan penarikan objek jaminan fidusia sesuai prosedur hukum, terlebih ketika tindakan tersebut melibatkan masyarakat yang masih berusia anak. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan