Jakarta, RakyatNTT.ID – Pendanaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) yang berasal dari lender luar negeri terus meningkat sepanjang 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri fintech lending Indonesia masih memiliki daya tarik bagi investor atau pemberi dana dari luar negeri.

“Pendanaan Pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% year-on-year (yoy),” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Porsi Lender Asing Capai 16,43 Persen

Berdasarkan catatan OJK, pendanaan dari lender luar negeri menyumbang 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri fintech lending hingga Juni 2026.

Sementara itu, total outstanding pendanaan fintech lending pada periode yang sama mencapai Rp105,14 triliun.

Angka tersebut tumbuh 25,88 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa industri fintech lending masih mengalami ekspansi, baik dari sisi total pendanaan maupun minat lender dari luar negeri.

Menurut Agusman, salah satu faktor yang membuat industri fintech lending Indonesia tetap menarik bagi lender asing adalah potensi imbal hasil yang relatif kompetitif.

“Daya tarik tersebut antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif,” kata Agusman.

Pendanaan Lender Asing Naik dari Rp14,06 Triliun

Peningkatan pendanaan asing juga terlihat jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.

Pada Mei 2026, OJK mencatat pendanaan industri fintech lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp14,06 triliun.

Nilai tersebut meningkat 18,28 persen secara tahunan.

Dengan demikian, dalam satu bulan, nilai pendanaan dari lender luar negeri meningkat menjadi Rp17,28 triliun pada Juni 2026.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kepercayaan lender asing terhadap industri P2P lending di Indonesia masih cukup kuat.

Risiko Kredit Macet Mulai Membaik

Di tengah pertumbuhan pendanaan, OJK juga mencatat adanya perbaikan pada tingkat risiko kredit macet industri fintech P2P lending.

Indikator yang digunakan adalah Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), yakni persentase kualitas pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.

Pada Juni 2026, TWP90 industri fintech P2P lending tercatat sebesar 4,26 persen.

Angka tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang berada di level 4,42 persen.

Penurunan TWP90 menjadi sinyal positif karena terjadi ketika total pendanaan industri justru terus mengalami pertumbuhan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi industri fintech lending perlu terus diimbangi dengan penguatan manajemen risiko, kualitas penyaluran pendanaan, serta perlindungan terhadap konsumen.

Dengan pendanaan mencapai Rp105,14 triliun dan kontribusi lender asing sebesar Rp17,28 triliun, industri P2P lending masih menjadi salah satu sektor pembiayaan digital yang mendapat perhatian investor.

OJK pun terus memantau perkembangan industri untuk memastikan pertumbuhan fintech lending berlangsung secara sehat dan tetap memperhatikan aspek tata kelola serta pengelolaan risiko. (*/rnc)