Kupang, RakyatNTT.ID – Gelombang keresahan pemerintah daerah di tengah tekanan efisiensi anggaran, kian bergemuruh. Kebijakan penghematan anggaran yang berlangsung dalam dua tahun terakhir membuat Pemda diperhadapkan dengan kondisi dimana kemampuan fiskal terbatas. Sementara tuntutan pelayanan publik dan pembangunan justru terus meningkat.

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah satu dari sekian banyak provinsi yang tengah menghadapi tekanan fiskal. Kondisi ini diakui oleh Gubernur Melki Laka Lena pada setiap kesempatan, termasuk diskusi dengan awak media massa belum lama ini.

Postur APBD NTT

APBD NTT Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,6 triliun lebih. Dari postur APBD yang ditetapkan tersebut, tergambar jelas ruang fiskal daerah semakin mengecil, sementara kebutuhan pembangunan semakin besar.

Komposisi anggaran masih didominasi belanja pegawai yang terus meningkat, dimana Pemprov NTT harus membiayai 32.314 personil, meliputi PNS, PPPK dan Tenaga Kontrak. Alokasi anggarannya mencapai Rp2,7 triliun lebih atau hampir separuh dari APBD NTT. Besarnya belanja pegawai ditambah dengan komponen lainnya, pada akhirnya menyisakan ruang yang semakin sempit untuk belanja publik yang produktif, khususnya pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Warisan Utang

Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni juga menyebut bahwa kondisi fiskal daerah memang sedang sulit. Selain belanja pegawai mendominasi, beban fiskal NTT juga makin berat lantaran harus membayar cicilan utang warisan pemerintahan sebelumnya sekitar Rp210 miliar setiap tahun. Warisan utang ini ikut menggerus anggaran belanja publik, sehingga banyak program tidak berjalan maksimal.

Untuk diketahui, Pemprov NTT di masa kepemimpinan Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi melakukan pinjaman dana pemulihan ekonomi (PEN) sebesar Rp1,3 triliun. Dana itu dipinjam saat pandemi Covid-19 dengan masa pengembalian hingga 2028. Pembayarannya dipotong langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Strategi Menjaga Fiskal Daerah

Kebijakan efisiensi anggaran menuntut respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan fiskal dan stabilitas ekonomi di daerah masing-masing.

Merespons kebijakan efisiensi ini, Pemprov NTT terpaksa menunda program dan kegiatan yang tidak mendesak, melakukan pengetatan belanja di hampir semua organisasi perangkat daerah. Perjalanan dinas dipangkas, bahkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terpaksa ditahan karena keterbatasan kas daerah.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal, Pemprov NTT mengambil langkah memperketat kepatuhan pajak kendaraan bermotor, serta pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Langkah berani yang tidak populer tersebut memicu protes luas. Banyak warga merasa dipersulit dan menganggap pemerintah terlalu keras. Namun data menunjukkan kebijakan itu mulai menghasilkan dampak nyata.

Mengutip laman bapenda.nttpemprov.go.id, hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp217,91 miliar. Pada bulan Juli, penerimaan menembus Rp40,64 miliar, tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026. Rinciannya: PKB: Rp135,86 miliar (62,36%) dan BBNKB: Rp82,04 miliar (37,64%).

Tren bulanan juga memperlihatkan kenaikan tajam dari Rp34,97 miliar pada Juni menjadi Rp40,64 miliar pada Juli.

Kenaikan ini tidak terjadi secara kebetulan. Pemerintah menerapkan kombinasi dua kebijakan: Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang membatasi akses BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan. Dan, Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026, yang memberikan pemutihan denda, diskon tunggakan, serta berbagai insentif kepatuhan pajak.

Dengan kata lain, pemerintah memakai pendekatan: ada penegakan aturan, tetapi juga ada keringanan bagi warga yang mau patuh. (rnc)