Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
FENOMENA penyematan gelar “Sesepuh Raja-Raja Timor” kepada Joko Widodo dalam rangkaian agenda politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Kupang memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penghormatan tersebut merupakan rekognisi adat yang lahir secara otonom, atau justru bentuk pemanfaatan simbol budaya untuk membangun legitimasi politik?
Pemberian gelar tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penghormatan budaya kepada seorang mantan Presiden Republik Indonesia karena Joko Widodo juga merepresentasikan dirinya sebagai Dewan Pembina PSI dalam safari politik di Kota Kupang.
Inilah yang dilihat secara kritis sebagai titik temu antara kepentingan politik elektoral dengan otoritas simbolik lembaga adat. Oleh karena itu, ketika simbol-simbol adat dipindahkan ke dalam lingkaran politik praktis, yang dipertaruhkan bukan hanya citra seorang tokoh atau partai politik, tetapi juga marwah lembaga adat sebagai institusi yang selama berabad-abad menjaga keseimbangan nilai dalam kehidupan masyarakat.
Pada banyak situasi, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui instrumen formal negara ataupun kebijakan publik, tetapi justru memperoleh daya hidupnya melalui simbol, budaya dan berbagai bentuk legitimasi sosial yang diterima secara sukarela oleh masyarakat.
Dalam perspektif ini, adat bukan sekadar warisan budaya melainkan sumber otoritas moral yang memiliki legitimasi historis, spiritual dan sosial. Pada Tradisi Masyarakat Adat Timor, pemberian gelar adat bukanlah seremoni simbolik yang dapat dipisahkan dari tata nilai budaya.
Gelar adat merupakan bentuk pengakuan sosial yang lahir melalui mekanisme adat yang memiliki prosedur, otoritas serta legitimasi kolektif. Berbagai atribut yang dikenakan dalam prosesi adat seperti selempang, tongkat kehormatan, maupun simbol kerajaan lainnya, tidak hanya memiliki fungsi estetis melainkan merepresentasikan hubungan spiritual antara komunitas adat, leluhur dan pemimpin yang dihormati.
Oleh sebab itu, setiap penyematan gelar adat pada hakikatnya mengandung kontrak moral antara penerima penghormatan dengan komunitas adat yang memberikannya.
Prosesi penyematan dalam ruang politik bukan ruang adat yang sakral memicu tontonan keresahan kritis bahwa ruang politik memiliki logika yang berbeda dengan ruang adat.
Politik bekerja melalui kompetisi, mobilisasi massa, pembentukan citra dan akumulasi dukungan elektoral, sedangkan adat bertumpu pada penghormatan terhadap nilai, keseimbangan sosial dan legitimasi komunal.
Ketika dua ruang tersebut dipertemukan tanpa batas yang jelas, simbol-simbol adat berpotensi kehilangan makna intrinsiknya dan berubah menjadi instrumen komunikasi politik.
Pada konteks ini, kehadiran delapan raja Timor memiliki nilai simbolik yang sangat besar. Mereka bukan sekadar tamu kehormatan ataupun seremonial, melainkan representasi otoritas adat yang selama ini diakui dan dihormati oleh masyarakat. Ketika para Raja di Timor secara kolektif menyematkan gelar kepada seorang tokoh bangsa sekaligus tokoh politik dalam agenda partai, publik dapat menafsirkan tindakan tersebut sebagai legitimasi dukungan moral dari lembaga adat terhadap figur bersama kepentingan pribadi atau kelompok yang menyertainya. Dengan kata lain, legitimasi budaya digunakan untuk memperkuat legitimasi politik.
Berorientasi pada praktik komodifikasi, adat tidak lagi diposisikan sebagai sumber kebijaksanaan lokal, melainkan sebagai modal simbolik yang dapat dipertukarkan demi memperoleh keuntungan tertentu. Simbol-simbol budaya yang sebelumnya sakral berubah menjadi alat pencitraan politik sementara penghormatan adat direduksi menjadi strategi komunikasi publik.
Pada titik inilah adat berpotensi menjalankan fungsi hegemonik. Kekuasaan tidak perlu memaksa masyarakat menerima suatu figur politik karena legitimasi telah dibangun melalui simbol-simbol budaya yang dihormati secara kolektif.
Masyarakat merasa sedang menyaksikan penghormatan adat, padahal pada saat yang sama sedang diarahkan untuk membangun persepsi bahwa tokoh tersebut memiliki kedekatan historis, emosional bahkan spiritual dengan komunitas adat. Inilah bentuk kekuasaan simbolik yang bekerja secara halus yaitu melalui penerimaan sukarela terhadap representasi budaya yang telah dipolitisasi.
Situasi tersebut menjadi semakin problematis dengan perdebatan keliru terkait penobatan “Raja” atau “Sesepuh” dalam ruang media sosial, tanpa disadari Masyarakat NTT dijerat dalam diskursus demi kepentingan agitasi dan propaganda, hal ini berbanding terbalik dengan dinamika internal di kalangan lembaga adat mengenai proses penyematan gelar tersebut.
Salah satu keturunan Raja Amanuban Pina Ope Nope (dikutip dari RRI Kupang ) menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kolektif dalam penobatan raja, Raja-raja hanya diundang untuk menyampaikan ucapan selamat datang kepada tamu kehormatan.
Sedangkan kepada media youtube suara harapan Dominicus Kloit Tey Seran dari Kerajaan Liurai Malaka mengatakan bahwa kedatangan mereka karena diundang oleh Bapak Jokowi melalui ketua DPW PSI NTT dan bersepakat untuk menandatangani selembar kertas untuk mengundang Jokowi.
Hal ini juga disampaikan Ketua DPW PSI NTT bahwa Joko Widodo akan diangkat sebagai sesepuh dari raja-raja timor. Undangannya langsung dari raja-raja timor dan acaranya berlangsung di LLBK sore ini (dikutip Region Kompas 1/08/2026). Hal ini jelas bahwa kebutuhan validasi politik melegalkan segala cara.
Jika keputusan pemberian gelar tidak lahir melalui mekanisme adat yang kolektif, melainkan dipengaruhi oleh inisiatif eksternal atau kepentingan politik tertentu, maka legitimasi adat justru sedang mengalami delegitimasi dari dalam.
Dengan kondisi demikian, masyarakat akan semakin sulit membedakan antara penghormatan budaya yang lahir dari konsensus adat dengan penghormatan yang dikonstruksi untuk kepentingan politik praktis.
Kritik terhadap peristiwa ini bukanlah kritik terhadap penghormatan kepada Joko Widodo sebagai tokoh bangsa. Setiap masyarakat adat memiliki hak memberikan penghormatan kepada siapa pun yang dianggap berjasa. Akan tetapi, penghormatan tersebut seharusnya berlangsung dalam ruang yang menjaga independensi lembaga adat dari kepentingan politik elektoral.
Ketika penghormatan adat diberikan di tengah panggung partai politik yang sedang melakukan konsolidasi kekuatan, makna simboliknya tidak lagi berdiri secara netral, melainkan melekat pada kepentingan politik yang sedang dipertontonkan.
Lebih jauh lagi, penggunaan simbol adat dalam politik berpotensi mengaburkan persoalan-persoalan substantif yang masih dihadapi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Ketimpangan pembangunan, kemiskinan, kasus HAM, keterbatasan pelayanan publik, konflik agraria, hingga lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian nyata.
Dalam situasi demikian, simbol-simbol budaya adat dapat menjadi alat pengalihan perhatian publik apabila lebih banyak diproduksi sebagai tontonan politik daripada dijadikan dasar perjuangan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Selain itu, momentum ini harusnya bukan untuk mengunakan lembaga adat melainkan membagun hubungan moral dengan lembaga adat melalui komitmen untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang menjadi kebutuhan sentral lembaga adat.
Karena itu, penyematan gelar “Sesepuh Raja-Raja Timor” kepada Joko Widodo dalam agenda PSI di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai seremoni budaya melainkan sebagai peristiwa politik yang memperlihatkan bagaimana adat dapat diposisikan sebagai modal simbolik dalam kontestasi kekuasaan.
Apabila praktik semacam ini terus berlangsung tanpa refleksi kritis secara kolektif, maka lembaga adat berisiko kehilangan nilai dan martabat yang melekat pada budaya itu sendiri dan berubah menjadi instrumen komodifikasi bagi aktor-aktor politik.
Fenomena ini juga mengajak kita melihat persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan masyarakat dengan negara. Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat di Nusa Tenggara Timur hidup dalam berbagai keterbatasan pembangunan, ketimpangan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Dalam kondisi demikian, kehadiran negara sering dipersepsikan sebagai anugerah, bukan sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Akibatnya, pekerjaan yang sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah seringkali dipandang sebagai jasa pribadi seorang pemimpin. Budaya politik seperti ini mendorong lahirnya patronase, yaitu kecenderungan mengagungkan figur dibandingkan mengawasi institusi.
Padahal dalam negara demokrasi, presiden, gubernur, maupun pejabat publik menjalankan mandat konstitusi, bukan memberikan belas kasihan kepada rakyat. Masyarakat seharusnya menilai pemimpin berdasarkan kualitas kebijakan, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik, bukan semata-mata melalui simbol penghormatan atau kedekatan budaya.
Oleh karena itu, Masyarakat Nusa Tenggara Timur perlu membangun kesadaran politik yang lebih kritis. Menghormati pemimpin adalah bagian dari budaya, tetapi menjaga independensi adat dan mengawasi kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
Adat harus tetap menjadi sumber nilai moral yang mampu mengoreksi kekuasaan, bukan sekadar menjadi ornamen yang memperkuat legitimasi politik.
Pada akhirnya, menjaga martabat adat berarti menjaga batas yang tegas antara penghormatan budaya dan kepentingan politik praktis. Adat seharusnya tetap menjadi ruang kebijaksanaan kolektif yang berdiri di atas kepentingan seluruh masyarakat, bukan menjadi dekorasi simbolik yang digunakan untuk memperkuat citra atau akumulasi modal elektoral pihak tertentu.
Kesakralan adat akan tetap hidup apabila ia dipertahankan sebagai sumber nilai dan makna filosofi bukan diperdagangkan sebagai alat legitimasi kekuasaan. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan