Tambolaka, RakyatNTT.ID – Sebanyak 16 orang dari total 3.219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBD, Drs. Edmundus N. Nau, kepada RakyatNTT.ID usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten SBD, Rabu (19/8/2026) siang.

Edmundus mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri tersebut mayoritas berasal dari tenaga teknis.

Sementara untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes), hingga saat ini belum ada yang mengundurkan diri.

“16 orang PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri. Itu rata-rata tenaga teknis, non-guru, non-nakes,” kata Edmundus.

Menurut Edmundus, pengunduran diri tersebut dilakukan atas kemauan masing-masing pegawai.

“Mereka keluar atas kemauan sendiri,” ujarnya.

Edmundus menjelaskan, status PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat melalui skema tersebut.

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi serta hasil penilaian kinerja.

Kebijakan tersebut juga membuka peluang penyesuaian status bagi pegawai, termasuk tenaga guru, melalui mekanisme dan tahapan evaluasi yang ditetapkan.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 26 Juni 2026.

Regulasi itu mengatur sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu, termasuk status hukum, masa kerja, hingga mekanisme perubahan status kepegawaian.

Menurut Edmundus, Pemerintah Kabupaten SBD bersyukur karena seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan tidak dirumahkan.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi peluang bagi para pegawai untuk tetap bekerja sekaligus membuka kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih baik ke depannya.

“Kita bersyukur SBD PPPK Paruh Waktu tidak dirumahkan. Ini peluang ke depan,” katanya.

Selain itu, Edmundus menyebut Pemerintah Kabupaten SBD mampu memberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

“SBD ini salah satu kabupaten yang bisa memberikan Rp1 juta per bulan untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Besaran tersebut, kata dia, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah Rp1 juta per bulan.

Ia juga menyebut terdapat daerah lain yang memilih merumahkan PPPK Paruh Waktu.

Sementara di Kabupaten SBD, PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kesempatan untuk bekerja. (rnc29)