Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah membebaskan 100 persen denda administrasi, memberikan diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT.

Gubernur Melki: Program Berlaku untuk Seluruh Kendaraan di NTT

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan program amnesti pajak kendaraan merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, seluruh kendaraan yang beroperasi di NTT menjadi sasaran program ini, baik kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi.

“Semua kendaraan yang beroperasi di NTT, baik kendaraan berpelat NTT yang belum membayar pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah, kami berikan berbagai keringanan dan kemudahan. Yang selama ini taat membayar pajak juga mendapat insentif. Kendaraan pelat luar yang melakukan mutasi ke NTT juga memperoleh kemudahan sehingga semuanya dapat menggunakan dan menikmati BBM bersubsidi di NTT,” ujar Melki, Rabu (8/7/2026).

Pajak Kendaraan Dikaitkan dengan Akses BBM Bersubsidi

Melki menegaskan, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keadilan antara hak dan kewajiban masyarakat.

Ia menilai warga yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan layak memperoleh manfaat dari berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non-subsidi,” tegasnya.

Menurut Melki, pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah karena hasil penerimaan pajak akan dikembalikan melalui pembangunan jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Beragam Keringanan Selama Program Berlangsung

Selama masa pelaksanaan program, masyarakat dapat menikmati sejumlah fasilitas, di antaranya:

  • Pembebasan 100 persen denda administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen.
  • Insentif berupa potongan pajak hingga 8 persen bagi wajib pajak yang selama ini membayar tepat waktu.
  • Potongan hingga 50 persen untuk kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTT.

Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta potongan pajak progresif.

Dengan program tersebut, masyarakat cukup melunasi pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa harus dibebani denda maupun berbagai biaya tambahan lainnya.

Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau segera Mutasi

Pemerintah Provinsi NTT juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang selama ini beroperasi di NTT agar segera melakukan mutasi dan balik nama di kantor Samsat terdekat.

Selain memperoleh berbagai insentif dan potongan biaya, kendaraan yang telah menggunakan pelat NTT nantinya dapat menikmati BBM bersubsidi secara legal sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesempatan Hanya Berlaku Dua Bulan

Melki menegaskan pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan tindakan represif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Meski penertiban terhadap kendaraan yang menunggak pajak tetap dilakukan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti selama dua bulan dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan.

“Ini merupakan bentuk keadilan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya dengan berbagai kemudahan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sehingga semakin banyak kendaraan yang taat pajak dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di NTT,” pungkas Melki. (*/rnc)