Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Rencana pelimpahan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan dari kalangan hukum.
Sejumlah pakar menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam hukum acara pidana karena tidak memiliki dasar hukum yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang gugatan praperadilan hingga menggerus kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum dalam KUHAP
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.
Sementara itu, mekanisme pengambilalihan penyidikan hanya dikenal melalui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tidak terdapat ketentuan yang mengatur Polri dapat memulai penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, kemudian menyerahkan sisa proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan sebagai penyidik.
Kesepakatan antarlembaga, termasuk yang difasilitasi Komisi III DPR, dinilai tidak dapat menjadi dasar lahirnya kewenangan baru yang tidak diatur dalam undang-undang.
Berpotensi Membuka Ruang Praperadilan
Apabila Polri telah memiliki alat bukti yang cukup, penyidikan semestinya dituntaskan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa sebagai penuntut umum.
Sebaliknya, apabila penyidikan dihentikan agar Kejagung memulai proses baru, penghentian tersebut harus memiliki alasan hukum yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Tanpa dasar hukum yang jelas, proses peralihan penyidikan berpotensi menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan melalui gugatan praperadilan.
Terlebih apabila penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sebelum yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa, aspek legalitas penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga keabsahan penyidikan berpotensi dipersoalkan di pengadilan.
Publik Diminta Mendapat Penjelasan Terbuka
Pengamat hukum menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai seluruh proses hukum apabila Kejagung benar-benar melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.
Beberapa hal yang dinilai harus dijelaskan secara terbuka meliputi:
- Dasar hukum pelimpahan penyidikan.
- Keberlakuan surat perintah penyidikan.
- Status penetapan tersangka.
- Legalitas penggeledahan dan penyitaan.
- Penguasaan barang bukti.
- Keabsahan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Tanpa transparansi tersebut, perkara dinilai berisiko gugur bukan karena dugaan tindak pidana tidak terbukti, melainkan akibat persoalan prosedur hukum.
Muncul Kekhawatiran Konflik Kepentingan
Selain aspek prosedural, pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasalnya, Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sehingga muncul kekhawatiran institusi tersebut akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.
Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi bahwa arah penyidikan, pengembangan perkara, penentuan saksi, hingga ruang lingkup pemeriksaan berada di bawah kendali institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.
Pengamat juga mengingatkan bahwa perkara dapat tetap berjalan, namun berpotensi berhenti hanya pada individu tertentu tanpa menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan apabila tidak ditangani secara independen.
Dua Mekanisme Dinilai Paling Sah
Dalam pandangan sejumlah ahli hukum, terdapat dua mekanisme yang dianggap paling sesuai dengan ketentuan hukum.
Pertama, Polri menyelesaikan seluruh proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kedua, apabila terdapat konflik kepentingan atau hambatan objektivitas penyidikan, KPK dapat mengambil alih perkara melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebaliknya, model penyidikan yang dimulai Polri kemudian dilanjutkan Kejaksaan Agung tanpa dasar peralihan kewenangan yang jelas dinilai menjadi opsi yang paling rentan menimbulkan sengketa hukum.
Transparansi Dinilai Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Pengamat menegaskan Polri dan Kejaksaan Agung perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status penyidikan, dasar hukum pelimpahan perkara, posisi tersangka, berita acara penyerahan, daftar barang bukti, hingga peran KPK apabila terlibat dalam proses tersebut.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya anggapan bahwa pelimpahan perkara dilakukan semata-mata untuk meredakan konflik antarlembaga, bukan demi penegakan hukum yang objektif.
Jika prosedur hukum tidak dijalankan sesuai ketentuan, perkara yang diklaim memiliki nilai strategis tersebut justru berpotensi kandas di pengadilan akibat cacat prosedural yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tersangka melalui mekanisme praperadilan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan