“Kepercayaan adalah aset terbesar dunia perbankan, sedangkan kepastian hukum merupakan fondasi utama yang menjaga kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan Bank NTT pada hakikatnya adalah sinergi untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi di NTT,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penandatangan MoU tidak hanya dilakukan oleh Kajati NTT Roch Adi Wibowo dan Direktur Bank NTT Charlie Paulus, tetapi juga dilakukan oleh Pimpinan Kantor Cabang Bank NTT bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seluruh NTT.

Kegiatan itu dihadiri Pelaksana harian (Plh) Sekda NTT, Yohanes Oktovianus, Komut dan jajaran direksi Bank NTT, serta para asisten dan pejabat di lingkup Kejati NTT.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD). FGD mengangkat tema “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan”. (rnc)