Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang diduga melibatkan Febrie.
Sosok yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga terlibat dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata niaga batu bara untuk PT PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Polisi Sita Puluhan Kilogram Emas dan Valuta Asing
Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik menggeledah sedikitnya 12 hingga 13 lokasi, termasuk rumah pribadinya di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta sejumlah valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa mengganggu kinerja lembaga.
Pernah Pimpin Kejati NTT dan Bongkar Kasus NTT Fair
Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Mei 2018 hingga Juni 2019.
Selama memimpin Kejati NTT, ia dikenal menangani sejumlah perkara korupsi strategis, salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di Kota Kupang.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi NTT dengan nilai sekitar Rp29 miliar hingga Rp31 miliar itu menjadi sorotan karena mangkrak dengan progres fisik hanya sekitar 54,8 persen, meski sebagian besar anggaran telah dicairkan.
Hasil penyidikan Kejati NTT mengungkap adanya dugaan penyimpangan berupa kelebihan pembayaran, mark-up anggaran, hingga kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Pada Juni 2019, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu terpidana dalam kasus itu adalah Linda Liudianto, kuasa direktur perusahaan pelaksana proyek. Ia divonis delapan tahun penjara, dikenai denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar.
Linda sempat masuk dalam daftar buronan sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada 2022.
Dikenal Dorong Reformasi Birokrasi
Selain menangani perkara korupsi besar, Febrie juga dikenal mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Kejati NTT melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Meski demikian, perjalanan kariernya kini menghadapi babak baru setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Hingga saat ini, penyidik Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan