Kalabahi, RakyatNTT.ID – Aliansi Masyarakat Tanah Adat Menggugat (AMTAM) bersama ratusan warga Masyarakat Adat O’A (OA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Alor, Kamis (2/7/2026).

Massa menolak pembangunan Satuan Radar (Satrad) TNI Angkatan Udara (AU) di kawasan Tanah Adat Omtel dan meminta pemerintah menghentikan sementara proyek tersebut.

Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi kemahasiswaan nasional, di antaranya PMKRI, HMI, IMM, GMNI, dan GMKI, yang menyatakan solidaritas terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.

Tanah Omtel Dinilai sebagai Identitas dan Sumber Kehidupan Masyarakat Adat

Dalam pernyataannya, AMTAM menegaskan bahwa Tanah Adat Omtel bukan sekadar hamparan lahan, melainkan wilayah leluhur yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber utama penghidupan masyarakat O’A.

Kawasan Omtel menaungi sekitar 10 kampung yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perkebunan. Di wilayah tersebut, masyarakat menanam berbagai komoditas untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Namun secara administratif, kawasan itu ditetapkan negara sebagai kawasan hutan, sehingga aktivitas masyarakat disebut berada di bawah pengawasan pemerintah melalui Dinas Kehutanan.

Menurut AMTAM, kondisi tersebut membuat masyarakat adat kehilangan keleluasaan mengelola tanah warisan leluhur yang selama turun-temurun menjadi ruang hidup mereka.

Empat Tuntutan Disampaikan kepada DPRD dan Pemkab Alor

Dalam dialog bersama DPRD Kabupaten Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor, AMTAM menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, menolak pembangunan Satuan Radar TNI AU di kawasan Hutan Omtel karena wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat adat.

Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Alor mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan agar meninjau kembali status kawasan Hutan Produksi Omtel serta mengembalikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat.

Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Alor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan dan pengukuhan Masyarakat Adat O’A beserta wilayah adatnya sebagai bentuk kepastian hukum.

Keempat, menyatakan bahwa masyarakat adat akan tetap mempertahankan hak untuk beraktivitas di atas tanah ulayat Omtel demi keberlangsungan hidup mereka.

Warga: Tanah Omtel adalah Urat Nadi Kehidupan

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Omtel, Yason R. Balol, menyampaikan bahwa tanah Omtel merupakan sumber kehidupan masyarakat yang selama ini dimanfaatkan untuk bertani dan menghidupi keluarga.

“Tanah Omtel ini bukan hanya tempat kami tinggal, tetapi merupakan urat nadi kehidupan kami. Namun kami selalu dihantui oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Alor,” katanya.

Ia mempertanyakan masa depan anak cucu masyarakat adat apabila status kawasan tetap dipertahankan tanpa memberikan kepastian hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

Yason juga meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan yang sedang berjalan karena, menurutnya, perubahan status kawasan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

“Kami meminta pembangunan yang sementara berjalan dihentikan. Tanah kami diubah statusnya menjadi kawasan hutan tanpa ada kesepakatan dari masyarakat. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat mengambil keputusan tanpa melibatkan kami,” tegasnya.

Di luar gedung DPRD, hampir 500 warga Masyarakat Adat O’A turut menyuarakan tuntutan serupa dan meminta pemerintah memberikan keadilan atas hak-hak masyarakat adat.

DPRD Alor Siap Gelar RDPU

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Yeremias A. Karbeka, S.H., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.

Ia menegaskan DPRD menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan dinas terkait, perwakilan masyarakat adat, dan mahasiswa.

“Kami sebagai DPRD Kabupaten Alor menerima seluruh aspirasi masyarakat. Kami akan memanggil dinas terkait dan mengagendakan RDPU agar persoalan ini dapat dibahas bersama,” ujarnya.

Rencana pelaksanaan RDPU tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adat guna mencari solusi atas polemik pembangunan Satuan Radar TNI AU di kawasan Tanah Adat Omtel.

Sementara itu, masyarakat adat menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sembari meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga tercapai penyelesaian yang menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rnc)