Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan tersangka tersebut membuat Silmy Karim langsung dinonaktifkan dari jabatannya bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya yang turut terjerat dalam perkara yang sama.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agus Andrianto, Kamis (4/6/2026).

Agus menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kementerian Imipas juga siap membuka akses data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” ujarnya.

Delapan Tersangka Dinonaktifkan

Selain Silmy Karim, tujuh pejabat imigrasi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya adalah:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

KPK Segel Rumah Silmy Karim

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Salah satu lokasi yang dipasangi garis penyegelan atau KPK Line adalah kediaman Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan sebelum dilaksanakan penggeledahan.

“Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci bagian rumah yang disegel maupun barang-barang yang akan menjadi fokus penggeledahan.

“Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam,” kata Budi.

Nilai Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar

KPK mengungkapkan bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai angka yang sangat besar.

Menurut Budi Prasetyo, total uang yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan dan gratifikasi terkait dokumen keimigrasian mencapai ratusan miliar rupiah.

“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kami akan update, mencapai ratusan miliar,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Ada US Dollar, ada Singapore Dollar,” ungkap Budi.

Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20C KUHP.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*/rnc)