Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, S.Ag., M.A mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin apabila kadernya terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Sebelum meninggal, dokter muda tersebut sempat menjalani perawatan medis.
Dr. Icha diduga mengalami tekanan psikologis setelah insiden yang terjadi saat menangani pasien anak korban gigitan ular di IGD RS Leona pada Sabtu (13/6/2026).
Komisi IX DPR Minta Dugaan Intimidasi Diusut Tuntas
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang akrab disapa Ninik menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Icha. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ninik di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, tenaga kesehatan harus mendapat perlindungan penuh ketika menjalankan tugas kemanusiaan, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
PKB Siapkan Sanksi Disiplin bagi Kader
Ninik yang juga menjabat Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani, yang merupakan kader PKB.
“Kami sangat menyayangkan tindakan seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan,” ujarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, lanjut Ninik, tindakan Norbertus Tubani tidak hanya melanggar etika sebagai pejabat publik, tetapi juga melanggar disiplin partai.
PKB, kata dia, akan segera memanggil Norbertus Tubani untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Intimidasi di IGD RS Leona
Peristiwa yang menjadi sorotan ini bermula ketika dua anggota DPRD Kabupaten TTU, yakni Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau.
Pasien tersebut diketahui merupakan keponakan Therensius Lazakar dan telah dirujuk dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua anggota DPRD tersebut diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas medis.
Peristiwa itu diduga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi dr. Icha. Setelah insiden tersebut, ia menjalani perawatan intensif hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026) petang.
Polisi Diminta Mengusut Secara Objektif
Kasus meninggalnya dr. Icha memicu perhatian luas dari masyarakat dan kalangan legislatif. Sejumlah pihak berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap hubungan antara dugaan intimidasi yang dialami korban dengan kondisi kesehatannya sebelum meninggal.
Selain itu, peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan agar dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dari pihak mana pun. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan