Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sejumlah dokumen yang harus diunggah meliputi:
- KTP orang tua atau wali dan Kartu Keluarga (KK);
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua;
- Tagihan listrik tiga bulan terakhir dan tagihan air PDAM;
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Bukti pajak kendaraan bermotor;
- Foto rumah bagian depan, ruang tamu, serta kamar mandi;
- KTP mahasiswa;
- Kartu BPJS atau asuransi kesehatan;
- Pasfoto berlatar belakang biru;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) apabila tersedia.
Undana mengingatkan seluruh peserta agar mengisi data secara jujur sesuai kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
“Apabila di kemudian hari ditemukan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian data, Undana berhak menetapkan mahasiswa tersebut pada kelompok UKT tertinggi,” tegas Maxi Charles.
Peserta yang tidak melakukan lapor diri hingga 26 Juni 2026 akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
Undana Tegaskan Integritas dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Ketegasan Undana dalam mendeteksi manipulasi nilai dan indikasi penggunaan AI pada proses seleksi mandiri menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi di NTT.
Selama ini, jalur mandiri kerap dipersepsikan hanya sebagai jalur untuk memenuhi kuota penerimaan. Namun, melalui proses verifikasi berlapis yang ketat, Undana menegaskan bahwa integritas akademik dan kejujuran tetap menjadi fondasi utama dalam seleksi mahasiswa baru.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan