Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Polres Rote Ndao bersama Polsek Lobalain dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 18 Mei 2026 yang dilaporkan oleh Juliana Johanis.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MT alias Migel (65), JA alias Obi (36), PM alias Menas (62), MA alias Nan (47), yang merupakan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, serta JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai mengungkapkan bahwa motif dugaan pembunuhan berencana tersebut dipicu oleh dendam, tuduhan bahwa korban memiliki ilmu santet, serta persoalan sengketa tanah warisan.
“(Motifnya) dendam dan korban dituduh atau diduga suanggi (dukun santet) dan masalah keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan,” ujar AKBP Mardiono, Jumat (19/6/2026).
Korban Dilaporkan Hilang, Ditemukan Meninggal di Pantai
Kasus ini bermula ketika keluarga melaporkan hilangnya korban, Johanis Anabokai (65), ke Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026. Korban diketahui tidak pulang sejak 5 Mei 2026.
Sehari kemudian, tepatnya Jumat (15/5/2026), jenazah korban ditemukan dalam kondisi terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada aparat kepolisian. Tim dari Polsek Lobalain dan Polres Rote Ndao langsung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga korban dianiaya di rumahnya pada 5 Mei 2026 malam. Saat itu korban diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama salah seorang tersangka.
Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tumpul hingga korban tidak berdaya.
Setelah korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kawasan Pantai Ingguhuk.
“Tersangka MT, JA, PM, MA dan JB membunuh korban secara bersama-sama. Setelah korban meninggal, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Pantai Ingguhuk, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain,” kata Kapolres.
Saksi Kunci Membantu Pengungkapan Kasus
Polisi mengungkapkan, keberadaan seorang saksi kunci berinisial YRMA alias Nona turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Saksi mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang terjadi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kelima tersangka akhirnya mengakui perbuatan mereka.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain pakaian korban, tali nilon berwarna biru, karung putih, sepeda motor, telepon seluler, sprei, bantal, meja plastik, dan kursi plastik.
Polisi Jadwalkan Ekshumasi dan Otopsi
Polres Rote Ndao saat ini menjadwalkan pelaksanaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Penyidik sedang melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum,” ujar AKBP Mardiono.
Kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan