Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penanganan kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang kini memasuki tahap baru setelah resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun saat ini proses penanganan telah berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, mengatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil Kejari Kota Kupang dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
“Dari laporan yang kami terima dari Kepala Bapenda, sudah ada sekitar lima sampai enam orang yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” kata Jefri Pelt saat diwawancarai di Balai Kota, Selasa (2/6/2026).
Pemkot Siap Dukung Proses Hukum
Jefri menegaskan Pemerintah Kota Kupang akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Seluruh dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan akan disiapkan dan diserahkan sesuai permintaan aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Kami sangat menghargai proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan siap memberikan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Empat ASN Telah Teken SKTJM
Terkait hasil pemeriksaan internal yang dilakukan sebelumnya, Jefri mengungkapkan bahwa empat oknum ASN di lingkungan Bapenda Kota Kupang telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Dokumen tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang dan menjadi bagian dari proses administrasi internal yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Jefri, penandatanganan SKTJM menunjukkan adanya pengakuan dari pihak yang bersangkutan terkait tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara.
“SKTJM itu ditandatangani berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Tentu dokumen-dokumen tersebut akan menjadi satu kesatuan yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejari Kota Kupang masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penggelapan pajak tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara.
Pemerintah Kota Kupang berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan yang sedang berlangsung masih merupakan bagian dari proses hukum. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan