Dari hasil klarifikasi, diketahui anjing tersebut milik Yesaya Konkase (42), seorang petani yang tinggal di RT 007/RW 004, Dusun III, Desa Fatunaus. Pemilik mengakui bahwa anjing peliharaannya kerap berkeliaran di sekitar rumah dan belum pernah mendapatkan vaksin rabies.

Bripka Nikolaus Yupin kemudian berkoordinasi dengan paramedis veteriner Kecamatan Amfoang Utara, Aderias Adu. Berdasarkan hasil konsultasi, disarankan agar dilakukan tindakan cepat mengingat kondisi hewan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Karena anjing tersebut sempat berusaha menyerang warga dan diduga kuat dapat menularkan rabies, petugas bersama masyarakat setempat mengambil tindakan tegas terukur. Proses tersebut disaksikan Ketua RT, anggota BPD serta sejumlah warga.

Setelah dieksekusi, Bripka Nikolaus Yupin memimpin pengamanan lokasi dan memastikan proses penanganan bangkai dilakukan sesuai prosedur kesehatan.

Warga dilarang menyentuh bangkai secara langsung. Selanjutnya dilakukan penguburan di lahan kosong milik pemilik anjing dengan kedalaman sekitar satu meter dan lokasi yang jauh dari sumber air.

Usai proses penguburan, warga yang terlibat diminta mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih untuk mencegah risiko kontaminasi. Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies serta pentingnya vaksinasi hewan peliharaan.