Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini belum juga dimulai oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa lembaganya masih mempertimbangkan berbagai aspek penting sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi.
“Kalau RUU Pemilu, kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Itu sebabnya pembahasan belum dimulai,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Saan menjelaskan, salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah perlunya sinkronisasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu ke dalam draf RUU. Hal ini dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan putusan hukum yang telah ada.
Selain itu, DPR juga masih menunggu hasil kajian dari masing-masing fraksi dan partai politik (parpol) yang tengah melakukan pendalaman terhadap substansi RUU Pemilu.
“Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disinkronkan. Kemudian kita juga menunggu kajian dari fraksi atau partai politik yang saat ini masih berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPR ingin memastikan bahwa RUU Pemilu yang akan dibahas nantinya benar-benar komprehensif dan mampu mengakomodasi seluruh aspek kepemiluan secara menyeluruh.
“DPR akan mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan benar-benar matang. Semua aspek terkait kepemiluan akan dibahas lebih mendalam,” tegas Saan.
Meski belum ada kepastian waktu, Saan memastikan DPR akan memulai pembahasan pada momen yang dianggap paling tepat.
“DPR pasti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan pembahasan revisi RUU Pemilu dapat rampung dalam waktu 2,5 tahun. Ia bahkan mendorong agar proses pembahasan sudah bisa dimulai pada pertengahan tahun ini.
Menurut Yusril, target tersebut penting agar penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan teknis sebelum pelaksanaan Pemilu.
“Mudah-mudahan pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal, dengan berbagai pertimbangan strategis yang tengah dimatangkan oleh DPR bersama para pemangku kepentingan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

