Kupang, RakyatNTT.ID – Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Joey Rihi Ga, angkat bicara terkait laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur.

Dalam pernyataan resminya di Kupang, Jumat (8/5/2026), Joey menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan pemberitaan media. Namun, produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum.

“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.

JOIN NTT Minta Polisi Patuhi Mekanisme Sengketa Pers

JOIN NTT juga meminta Polres Flores Timur menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Joey menegaskan bahwa laporan terkait karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.

“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” katanya.

Selain itu, JOIN NTT turut menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Joey menjelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 2 UU tersebut mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.

Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana dari puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.

Dalam pernyataannya, Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang untuk menggunakan hak jawab atau membawa sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.

“Jurnalis Online Indonesia Wilayah NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.

SPRI NTT Nilai Laporan terhadap Media Salah Alamat

Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) NTT, Bony Lerek, juga memberikan tanggapan terkait laporan terhadap Portal NTT dan Poros NTT.

Menurut Bony, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait sengketa pers.

“Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh Patman Werang dengan melaporkan produk jurnalis Portal NTT dan Poros NTT sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.

Menurutnya, laporan polisi baru dapat dilakukan apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.

“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.

Organisasi Pers Tekankan Pentingnya Kemerdekaan Pers

Pernyataan JOIN NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Kedua organisasi pers tersebut berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik, profesionalisme media, dan demokrasi di Indonesia. (*/rnc)