Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh Patman Werang dengan melaporkan produk jurnalis Portal NTT dan Poros NTT sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.
Menurutnya, laporan polisi baru dapat dilakukan apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.
“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.
Organisasi Pers Tekankan Pentingnya Kemerdekaan Pers
Pernyataan JOIN NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Kedua organisasi pers tersebut berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik, profesionalisme media, dan demokrasi di Indonesia. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan