Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” katanya.
Selain itu, JOIN NTT turut menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Joey menjelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 2 UU tersebut mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.
Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana dari puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.
Dalam pernyataannya, Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang untuk menggunakan hak jawab atau membawa sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.
“Jurnalis Online Indonesia Wilayah NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.
JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.
SPRI NTT Nilai Laporan terhadap Media Salah Alamat
Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) NTT, Bony Lerek, juga memberikan tanggapan terkait laporan terhadap Portal NTT dan Poros NTT.
Menurut Bony, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait sengketa pers.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan