Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Merasa tidak aman, pelapor kemudian mendatangi kantor Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian pun telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Saat ini, kasus dugaan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. (rnc)
