Jakarta, RakyatNTT.ID Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe, menyuarakan pembelaan tegas terhadap ribuan kepala desa (Kades) di NTT yang terancam sanksi hingga kriminalisasi akibat kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak pada kondisi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Hilda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam forum itu, Hilda menyoroti hangusnya Dana Desa sebesar Rp383 miliar yang seharusnya menjadi hak 2.123 desa di NTT. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan, karena para kepala desa dihukum akibat keterbatasan infrastruktur, bukan karena penyalahgunaan anggaran.

“Para Kepala Desa di NTT ini bukan koruptor, mereka adalah korban. Dana Rp383 miliar itu hangus karena desa mereka berada di area blank spot dan tidak memiliki akses jaringan memadai, sehingga tidak bisa memenuhi tenggat pelaporan digital sesuai PMK 81/2025,” tegas Hilda.

Menurutnya, kebijakan pelaporan berbasis digital yang diterapkan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan realitas di wilayah kepulauan seperti NTT yang masih menghadapi keterbatasan akses internet. Ia pun mendesak BPKP untuk tidak tinggal diam terhadap situasi tersebut.

Selain itu, Hilda juga mengingatkan adanya potensi jerat hukum yang kini membayangi para Kades. Memasuki tahun anggaran 2026, banyak kepala desa dihadapkan pada dilema antara kepatuhan administratif dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Para Kades harus melunasi utang honorarium tahun 2025 bagi pekerja padat karya, kader stunting, serta guru PAUD. Namun, aturan pemerintah pusat melarang penggunaan Dana Desa 2026 untuk membayar kewajiban tersebut.

“Jika Kades menggunakan dana 2026 untuk membayar hak masyarakat, mereka berisiko berhadapan dengan hukum. Ini situasi yang sangat membebani secara psikologis,” ujar Hilda.

Ia menegaskan bahwa BPKP perlu segera menghadirkan solusi konkret berupa exit strategy hukum untuk melindungi para kepala desa yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat.

“BPKP harus memberikan solusi dan proteksi hukum. Jangan sampai Kades yang ingin membayar hak rakyat justru dipenjara karena aturan yang kaku dan tidak memahami kondisi daerah,” lanjutnya.

Melalui forum tersebut, DPD RI juga mendesak BPKP untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menghadirkan kebijakan diskresi khusus bagi 2.123 desa di NTT.

DPD RI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga para perangkat desa di NTT mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum yang layak.

Terkait hal ini, Wakil Kepala BPKP, Agustina Arumsari mengatakan BPKP tidak ingin mendahului Kementerian Keuangan dalam merespon persoalan ini. Namun hal ini akan disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan sehingga ada solusi konkret.

“Kami menyuarakan ke Pak Menkeu. Kami harapkan ada solusi. Kami ndak berani mendahului memberikan jawaban karena khawatir mungkin tidak sama dengan kebijakan beliau,” kata Agustina. (rnc)