Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini dinilai rentan terhadap berbagai bentuk perlakuan tidak adil.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan adanya perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Presiden, Rabu (22/4/2026).
Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting mulai dari proses perekrutan, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi pekerja, perizinan usaha bagi penyedia jasa penempatan PRT, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Undang-undang PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga.
Menurut Supratman, kehadiran undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, pemerintah menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
RUU ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik yang kerap dialami pekerja rumah tangga, seperti upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di Indonesia. (*/rnc)
