Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa menggunakan kekerasan. (rnc26)
