Jakarta, RakyatNTT.ID Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi tantangan serius menjelang Pemilu 2029. Partai berlambang Kabah ini dituntut bekerja ekstra keras untuk bisa kembali lolos ke Senayan, terlebih di tengah wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di atas 4 persen.

Sejumlah pekerjaan rumah masih membayangi PPP, mulai dari penguatan infrastruktur partai hingga konsolidasi internal. Meski upaya pembenahan telah dilakukan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Cabang (Muscab), dinamika internal justru menunjukkan gejolak yang kian memanas.

Sorotan tajam mengarah ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP setelah melakukan perombakan struktur dengan memberhentikan 12 Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Kebijakan ini dinilai tidak lazim, terlebih Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan disebut tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.

Padahal, 12 DPW yang diberhentikan tersebut disebut menyumbang sekitar 3.990.521 suara atau setara 65 persen dari total perolehan suara nasional PPP. Beberapa di antaranya merupakan tokoh berpengaruh di daerah, seperti Ketua DPW PPP Jawa Timur Hj. Munjidah Wahab dan Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saiful Hidayat.

Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan internal partai, termasuk ulama PPP. KH. Abdullah Ubab Maimoen atau Gus Ubab menilai kebijakan DPP semakin menjauh dari harapan kader dan konstituen.

“Kebijakan DPP PPP sejak sebelum Muktamar hingga setengah tahun pasca Muktamar semakin jauh dari harapan para kiai dan warga PPP pada umumnya,” ujar Gus Ubab dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).

Kritik juga datang dari daerah. Ketua DPC PPP Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari, meminta DPP menghentikan kebijakan yang dinilai berpotensi memicu perpecahan di tubuh partai.

“Kami khawatir PPP tidak bisa ikut pemilu jika kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan undang-undang terus dipaksakan,” tegas Rismanto.

Dari sisi pengamat, Direktur Eksekutif Lembaga Survey Independen Nusantara (LSN), Yasin Muhammad, menyoroti persoalan administrasi dalam penerbitan SK kepengurusan wilayah.

“Dalam kasus PPP terdapat persoalan karena tidak terpenuhinya syarat administrasi, khususnya terkait SK yang hanya ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen,” jelasnya.

Namun, pandangan tersebut dibantah Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Partai Politik, dokumen kepengurusan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

“Bagaimana mungkin organisasi bisa berjalan dengan baik jika aturan dilanggar,” ujarnya.

Dengan berbagai dinamika tersebut, PPP dihadapkan pada tantangan besar untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan kepatuhan terhadap aturan organisasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga peluang partai tetap eksis dan kompetitif pada Pemilu 2029. (*/rnc)