Ende, RakyatNTT.ID Polres Ende resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka berinisial VK dan IGS tiba di Kantor Kejari Ende pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.15 WITA dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lima unit mobil Puskesmas Keliling (Pusling) double gardan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta satu unit ambulans untuk RS Pratama Tanali dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Dalam proyek tersebut, IGS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara VK bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan kendaraan ini memiliki nilai kontrak Rp2,417 miliar untuk lima unit mobil pusling dan Rp483,45 juta untuk satu unit ambulans.

Perusahaan pemenang tender adalah PT Panca Putra Sundir yang beralamat di Jakarta Timur. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.

Kendaraan yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Hingga kini, kendaraan tersebut belum memiliki legalitas dan tidak dapat dicatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.

Meski pekerjaan belum tuntas, PPK tetap menyatakan proyek selesai 100 persen melalui berita acara serah terima pekerjaan. Hal ini kemudian diikuti dengan pencairan pembayaran penuh oleh KPA kepada pihak rekanan.

Fakta lain mengungkap bahwa pihak penyedia, PT Panca Putra Sundir, mengalami masalah utang dengan perusahaan lain sehingga dokumen kendaraan tidak pernah diserahkan.

Kerugian Negara Rp796 Juta

Akibat kelalaian dan dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp796.712.200.

Selain itu, PPK juga tidak melakukan evaluasi pekerjaan, tidak memberikan peringatan kepada rekanan, serta tidak memutus kontrak maupun melakukan penyitaan jaminan pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Proses Hukum Berlanjut

Kasi Pidana Khusus Kejari Ende, Billquis Kamil, menyatakan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Ende untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kedua tersangka sementara kita tahan di Lapas Ende. Target kami pekan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya.

Sebelumnya, status P-21 untuk kedua tersangka telah diterbitkan Kejari Ende pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 10 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya menunjang pelayanan masyarakat, namun justru berujung pada dugaan korupsi. (rnc16)