Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana “menertibkan” para pengamat menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar retorika politik, melainkan sinyal serius terhadap potensi penyempitan ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam sidang kabinet pada 13 Maret 2026, Presiden Prabowo menyebut adanya pihak yang dinilai tidak patriotik dan mengisyaratkan langkah penertiban. Pernyataan itu kemudian memicu kekhawatiran di kalangan aktivis dan akademisi.
Aktivis UIN Jakarta, Ray Rangkuti, menilai pernyataan tersebut berbahaya karena berpotensi membatasi kritik publik terhadap pemerintah.
“Ketika kritik dilabeli sebagai sikap tidak patriotik, maka negara sedang menggambar garis tegas antara yang boleh bicara dan yang harus diam,” ujar Ray dalam kegiatan Halal Bihalal Komunitas Ciputat bertajuk “Halal Bihalal Sebelum Halal Bihalal Ditertibkan”, Kamis (16/4/2026).
Ray juga menyoroti meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap aktivis. Ia menyebut, setelah insiden penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, sedikitnya empat aktivis lainnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Hentikan kriminalisasi terhadap para aktivis. Pola pelaporan seperti ini berpotensi mengaburkan keadilan dan memicu siklus saling lapor tanpa ujung,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini lebih dari seribu anak muda disebut tengah menghadapi proses hukum akibat sikap kritis mereka. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Sementara itu, aktivis 98 UIN Jakarta, Ridwan Darmawan, menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat tumbuh dalam suasana ketakutan.
“Demokrasi hidup dari kritik dan perbedaan. Ketika kritik dianggap ancaman, yang dipertahankan bukan negara, melainkan kekuasaan,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan aktivis perempuan Yuni Chuzaifah. Ia menilai pembungkaman kritik dapat menjadi tanda awal kemunduran demokrasi.
“Jika ruang kritik ditutup, yang tersisa adalah kesunyian yang dipaksakan—ciri awal otoritarianisme,” katanya.
Kondisi ini dinilai sejalan dengan laporan Varieties of Democracy (V-Dem) 2025 yang mencatat skor demokrasi Indonesia turun menjadi 0,30, terendah sejak era reformasi. Indonesia bahkan dikategorikan sebagai electoral autocracy.
Selain itu, melemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif dan yudikatif disebut memperkuat dominasi kekuasaan eksekutif. Minimnya oposisi di parlemen dinilai membuat kebijakan berjalan tanpa kontrol yang memadai.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat sipil—mulai dari akademisi, media, mahasiswa hingga organisasi masyarakat—dipandang sebagai benteng terakhir demokrasi. Namun, jika suara mereka turut dibatasi, maka risiko kemunduran demokrasi dinilai semakin besar.
Di sisi lain, tekanan ekonomi juga menjadi tantangan tersendiri. Pertumbuhan ekonomi yang stagnan di kisaran 5 persen, peningkatan rasio utang, serta debt service ratio yang mencapai sekitar 47 persen pada 2026 mempersempit ruang kebijakan pemerintah.
Komunitas Ciputat menegaskan bahwa kritik seharusnya dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga demokrasi.
“Kritik bukan ancaman, melainkan tanda bahwa demokrasi masih hidup. Jika kritik ditertibkan, yang tersisa adalah ketakutan,” demikian pernyataan mereka.
Dalam sikap resminya, Komunitas Ciputat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menghentikan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat, mencabut narasi “penertiban” yang berpotensi membungkam masyarakat sipil, serta memulihkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. (*/rnc)
