Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lebih lanjut, Budi menyebut mekanisme pembanding harga harus menjadi instrumen utama dalam mendeteksi ketidakwajaran dalam proses pengadaan. Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan celah sistem demi keuntungan pribadi.
“Kami mendorong pelaku usaha semakin aware terhadap regulasi dan proses pengadaan, sehingga bersama-sama menciptakan iklim bisnis yang berintegritas,” ujarnya.
KPK juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah praktik curang seperti pengondisian pemenang dan penggelembungan harga.
“Jika setiap proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, maka persaingan akan sehat,” jelas Budi.
Dengan sistem yang transparan, pemerintah diharapkan dapat memperoleh barang dengan kualitas terbaik tanpa harus membayar harga yang tidak wajar.
“Kita bisa meminimalisasi bahkan menutup celah markup dan pengondisian pemenang. Output pengadaan harus barang terbaik dari sisi spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan harga,” pungkasnya.
Sorotan publik mencuat setelah harga tablet dalam e-Katalog, termasuk produk Samsung Galaxy Tab Active 5 yang ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi, dilaporkan mencapai sekitar Rp17,9 juta per unit.
