Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bekerja sendiri dalam menguliti persoalan tata kelola partai politik yang dinilai sarat celah korupsi.
Dalam kajian terbarunya, lembaga antirasuah tersebut menggandeng empat kelompok narasumber untuk memastikan analisis yang dihasilkan objektif dan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat kelompok yang dilibatkan meliputi perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
“Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber,” ujar Budi, Minggu (26/4/2026).
Pelibatan berbagai pihak ini dinilai penting agar rekomendasi perbaikan sistem politik tidak bias dan lebih komprehensif. Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 tersebut berangkat dari pandangan bahwa korupsi politik tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja.
KPK menilai potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang telah menduduki jabatan publik, tetapi juga berakar sejak proses politik berlangsung. Sistem kaderisasi partai yang dinilai transaksional dan minim akuntabilitas menjadi salah satu titik rawan.
“KPK memandang potensi korupsi politik kerap berakar sejak proses politik seperti kaderisasi yang penuh transaksional,” jelas Budi.
Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lemahnya kaderisasi partai, tidak transparannya pengelolaan keuangan, hingga tingginya biaya politik yang mendorong praktik mahar.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi kandidat, serta dominannya penggunaan uang tunai yang membuka ruang praktik politik uang.
Sebagai langkah perbaikan, KPK mengusulkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode guna mencegah dominasi kekuasaan dan membuka ruang kaderisasi yang sehat.
KPK juga mendorong agar calon presiden, kepala daerah, hingga jabatan politik lainnya berasal dari kader partai sendiri, bukan figur instan tanpa proses kaderisasi.
Menurut KPK, tanpa sistem kaderisasi yang jelas, partai politik berpotensi hanya menjadi kendaraan pragmatis yang membuka ruang transaksi politik dan meningkatkan risiko korupsi.
Dengan melibatkan empat kelompok narasumber, KPK menegaskan bahwa persoalan tata kelola partai politik merupakan masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak, bukan sekadar isu internal partai.
“Kondisi ini memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” pungkas Budi. (*/rnc)
