Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik kotor dalam Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang seharusnya menjadi akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, program ini terindikasi sarat konflik kepentingan, celah manipulasi, hingga dugaan praktik suap dalam distribusi kuota.
Dalam temuan tersebut, KPK menyoroti adanya relasi kuasa yang kuat dalam penyaluran kuota KIP-K, khususnya pada perguruan tinggi swasta (PTS). Dari sampel yang diteliti, mayoritas penerima kuota justru memiliki keterkaitan dengan elit kekuasaan.
“Sebelas dari 16 PTS atau 68,75 persen sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK, Minggu (19/4/2026).
Bahkan, alokasi kuota juga disebut diberikan kepada institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dinilai membuka potensi moral hazard dalam tata kelola program.
Selain itu, proses verifikasi penerima bantuan dinilai jauh dari standar yang semestinya. Lemahnya mekanisme kontrol membuat potensi penyimpangan semakin terbuka, bahkan sejak tahap awal seleksi.
KPK mencatat tidak adanya keseragaman dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kampus. Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi dalam sampel yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas, sebagian besar karena kendala anggaran.
Lebih memprihatinkan, terdapat kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara maupun kunjungan lapangan.
Permasalahan lain muncul pada lemahnya sistem sanksi. Kampus yang terbukti bermasalah dalam penyaluran KIP-K justru tetap menerima kuota pada tahun berikutnya.
“Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun waktu 2020–2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada tahun 2024,” tulis laporan tersebut.
Dari sisi teknologi, KPK juga menemukan celah serius dalam aplikasi SIM KIP-K. Sistem ini dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak internal kampus.
Aplikasi tersebut memungkinkan admin kampus mengakses akun mahasiswa, yang berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar atau pemotongan dana bantuan. Selain itu, satu akun juga dapat diakses dari berbagai perangkat secara bersamaan.
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. Sejumlah kampus mengaku mendapat tawaran alokasi kuota dengan imbalan sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.
Di sisi lain, KPK juga menemukan adanya duplikasi bantuan. Beberapa penerima KIP Kuliah tercatat juga menerima beasiswa lain seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi yang jelas, hingga alokasi anggaran khusus untuk proses validasi.
KPK juga mendorong pembaruan sistem teknologi SIM KIP-K, penguatan koordinasi antar lembaga untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan mekanisme pengawasan berlapis disertai sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Temuan ini menjadi peringatan serius terhadap pengelolaan program bantuan pendidikan nasional agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. (*/rnc)
