Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataan kontroversialnya mengenai pemerintahan Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Benar, telah dilaporkan dan saat ini sudah teregister di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani diduga melanggar ketentuan terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal hingga empat tahun penjara.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal untuk pendalaman lebih lanjut.
“Laporan masih dalam proses penelitian. Kami akan mendalami unsur-unsur yang dilaporkan,” jelasnya.
Pelapor diketahui berasal dari unsur masyarakat, yakni Robina Akbar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Sebelumnya, pernyataan Saiful Mujani menjadi sorotan publik setelah ia menyampaikan pandangannya dalam sebuah acara halal bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Beranda Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
