Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo membuka ruang dialog dan mediasi sebagai langkah penyelesaian konflik pasca bentrokan antarwarga di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Mediasi digelar pada Senin (13/4/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di rumah Kepala Desa Kuimasi dan kawasan Perumahan 2100. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari konflik antara warga Perumahan 2100 dan masyarakat Dusun IV Oelkuku, Desa Kuimasi yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026).
Dialog tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.
Turut hadir Camat Fatuleu Abdi Ida Setia Wati Rohi, Kepala Desa Kuimasi Maksen A. Lifu, Kapolsek Fatuleu Ipda Markus Tameno, serta tokoh agama seperti Anselmus Lau dan Lila Indriyani Rahelson.
Dorong Penyelesaian Damai
Dalam dialog bersama warga Dusun Oelkuku, tokoh masyarakat menyampaikan harapan agar konflik dapat diselesaikan secara adat tanpa proses hukum, namun tetap meminta keadilan bagi pihak yang menjadi pemicu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kupang menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif.
“Kita semua harus berdoa agar situasi kembali normal. Jangan mudah terprovokasi isu-isu yang belum tentu benar,” tegas AKBP Rudy Ledo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan senjata tajam atau benda berbahaya yang berpotensi memicu konflik lanjutan, serta aktif melaporkan setiap informasi kepada pihak kepolisian.
Hapus Sekat Sosial
Dalam pertemuan lanjutan di Perumahan 2100, tokoh agama Katolik Anselmus Lau menekankan pentingnya menghapus sekat sosial di tengah masyarakat, termasuk tidak lagi membedakan istilah “warga eks Timor Timur” dan “warga lokal”.
Hal tersebut didukung Kapolres yang menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Miras Jadi Pemicu Konflik
Kapolres Kupang juga mengungkapkan bahwa konflik dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras). Oleh karena itu, ia mendorong langkah konkret berupa pemasangan plang larangan miras di kawasan Perumahan 2100 melalui koordinasi lintas pihak.
“Masalah ini berawal dari miras, sehingga perlu ada komitmen bersama untuk mencegah hal serupa terulang,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta penanggung jawab Bela Negara untuk berkoordinasi dengan Polres Kupang dan Kodim 1604 Kupang guna memperkuat pengamanan wilayah.
Potensi Wisata dan Harapan Perdamaian
Kapolres juga menyoroti potensi Perumahan 2100 sebagai destinasi wisata lokal yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat jika situasi keamanan tetap terjaga.
“Kalau aman dan nyaman, orang akan datang berkunjung. Ini bisa berdampak pada ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Fatuleu menyatakan seluruh masukan dalam pertemuan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bupati Kupang.
Seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan dialog, menjaga persatuan, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Langkah mediasi ini diharapkan menjadi awal rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial masyarakat di Kecamatan Fatuleu pasca konflik. (*/rnc)
