Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan di Taman Nasional (TN) Komodo resmi diberlakukan penuh mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan hasil proses panjang yang telah dipersiapkan secara matang sejak tahun 2025.

Raja Juli menjelaskan, pembahasan terkait kuota pengunjung telah dimulai sejak Mei 2025 melalui serangkaian forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.

“Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Bahkan persiapannya telah dilakukan sejak Mei 2025,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Iklan

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem TN Komodo. Kawasan tersebut tidak hanya menjadi habitat satwa liar darat dan laut, tetapi juga ruang hidup bagi masyarakat lokal.

Pembatasan kuota secara khusus diterapkan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo. Selain itu, aturan ini juga mencakup 23 titik penyelaman di sekitar kawasan tersebut.

“Kami laporkan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitarnya,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan batas maksimal kunjungan sebanyak 1.000 orang per hari. Untuk mengatur distribusi wisatawan, kuota tersebut dibagi ke dalam tiga sesi waktu, yakni pukul 05.00–08.00 WIB, 08.00–11.00 WIB, dan 15.00–18.00 WIB.

Dengan skema ini, total kunjungan wisatawan ke TN Komodo diproyeksikan mencapai sekitar 365.000 orang per tahun.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga menyebutkan bahwa angka pembatasan tersebut didasarkan pada kajian mendalam yang telah dilakukan sejak 2018 bersama P3E Bali Nusra dan WWF.

Hasil kajian menunjukkan daya tampung ideal kawasan TN Komodo berada di angka sekitar 366.108 pengunjung per tahun. Angka ini lebih rendah dibandingkan total kunjungan pada tahun 2025 yang mencapai 429.509 orang.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh, BTNK telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2025 serta uji coba pada awal 2026.

Hendrikus menegaskan bahwa pembatasan ini sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat lonjakan wisatawan yang tidak terkendali.

“Jika tidak ditetapkan batas maksimum tahun ini, kunjungan wisata ke Labuan Bajo akan terus meningkat setiap tahunnya tanpa terkendali,” tegasnya. (*/rnc)