Kupang, RakyatNTT.ID Konsep Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan pasar bebas dinilai dapat menjadi solusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto, menegaskan bahwa kawasan perbatasan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai garis pemisah negara, tetapi juga sebagai ruang pembangunan sosial dan ekonomi yang produktif.

“Daerah perbatasan harus dikelola dengan baik dan jelas. Salah satunya dengan menjadikannya sebagai kawasan free trade zone,” ujar Abraham saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026).

Perbatasan Masih Menyisakan Persoalan

Abraham mengungkapkan, hingga kini Indonesia dan Timor Leste belum sepenuhnya memiliki kesepahaman terkait peran strategis kawasan perbatasan bagi pembangunan masyarakat.

Meski demikian, pemerintah Indonesia disebut cukup proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah, seperti di segmen Noelbesi–Citrana di Kecamatan Amfoang Timur, serta isu pembangunan bendungan di wilayah perbatasan Maliana, Kabupaten Belu.

Namun, ia menilai pendekatan yang terlalu kaku tanpa solusi ekonomi justru berpotensi memicu aktivitas ilegal di kawasan perbatasan.

“Kalau hanya dibatasi tanpa solusi, maka aktivitas ilegal akan terus hidup,” tegasnya.

FTZ jadi Solusi Ekonomi Perbatasan

Menurut Abraham, penerapan FTZ dapat mengubah wajah kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang legal dan terstruktur. Ia menilai, keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) harus dioptimalkan agar benar-benar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Ia juga mengaku telah mengusulkan konsep FTZ kepada pemerintah pusat sebagai langkah konkret untuk menghidupkan aktivitas perdagangan lintas negara.

Jika diterapkan, kawasan FTZ akan menjadi pintu distribusi barang antara Indonesia dan Timor Leste, sekaligus memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Dorong Kemudahan Usaha dan Pajak Ringan

Abraham menekankan bahwa keberhasilan FTZ sangat bergantung pada kemudahan akses bagi masyarakat perbatasan, termasuk dalam hal legalitas usaha dan kebijakan perpajakan yang ringan.

Ia bahkan mengusulkan agar tarif pajak di kawasan tersebut bisa ditekan hingga di bawah 10 persen guna menarik pelaku usaha.

Selain itu, ia juga mendorong adanya mekanisme distribusi barang yang melibatkan pelaku usaha lokal di perbatasan sebagai penghubung utama perdagangan antarnegara.

“Distributor dari Indonesia yang ingin membawa barang ke Timor Leste harus melalui pelaku usaha di perbatasan, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Perkuat Hubungan Sosial dan Ekonomi

Lebih jauh, Abraham menegaskan bahwa masyarakat di perbatasan RI–RDTL sejatinya telah memiliki hubungan sosial, budaya, dan ekonomi yang kuat sejak lama. Oleh karena itu, kebijakan negara harus mampu mengakomodasi realitas tersebut.

Ia menilai, penerapan FTZ tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral kedua negara secara berkelanjutan.

Dengan konsep yang tepat, kawasan perbatasan di NTT berpotensi menjadi pusat ekonomi baru yang tidak hanya legal, tetapi juga inklusif dan berdaya saing tinggi. (rnc04)