Kupang, RakyatNTT.ID Notaris Albert Riwu Kore (ARK) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (10/4/2026) siang. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kualifikasi yuridis seiring penerapan KUHAP baru.

Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, SH, menjelaskan bahwa terdapat perubahan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Albert dijerat Pasal 372 dan 374, namun kini disesuaikan menjadi Pasal 486 dan 488 sesuai KUHAP baru.

“Penyidik menyiapkan 9 pertanyaan kepada Pak Albert. Selain itu, kami juga mengajukan 30 keterangan tambahan serta 20 alat bukti tambahan untuk menjamin hak-hak hukum beliau,” ujar Ferdinandus.

Iklan

Dalam pemeriksaan tersebut, Albert Riwu Kore menyampaikan tiga poin utama kepada penyidik. Pertama, terkait penyesuaian KUHAP baru. Kedua, tambahan keterangan yang berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Ketiga, pengajuan saksi yang meringankan, termasuk tiga orang ahli di bidang pidana, perdata, dan kenotariatan.

Ia juga menegaskan telah menyerahkan 20 alat bukti tambahan kepada penyidik. Menurutnya, terdapat dua hal penting yang perlu digarisbawahi dalam perkara ini, yakni kuatnya nuansa perdata karena berkaitan dengan hubungan utang piutang antara BPR Christa Jaya sebagai kreditur dan Rahmat sebagai debitur.