Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terus menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan nasib seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut, terutama menyusul potensi dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah menjadi perhatian utama, karena berpotensi berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M, langsung mengambil langkah konkret. Dalam Apel Kekuatan Lingkup Pemerintah Daerah Sabu Raijua pada 9 Maret 2026, ia menegaskan komitmen penuh untuk memperjuangkan hak dan nasib para PPPK.

Iklan

Komitmen itu kemudian diwujudkan melalui kunjungan kerja ke sejumlah kementerian pusat pada akhir Maret hingga awal April 2026. Bupati didampingi Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Sabu Raijua, Robenson A. Banfatin, S.STP., M.A.

Puncak kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, di mana rombongan diterima langsung oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN serta Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN.

Dalam pertemuan itu, Bupati Krisman memaparkan data lengkap serta berdiskusi secara mendalam mengenai potensi dampak penerapan UU HKPD terhadap PPPK di Sabu Raijua.

“Saya akan berjuang dengan segala kemampuan. Yang paling terdampak adalah PPPK. Bersama Pak Robin, kami hadir membawa data dan berdiskusi dengan BKN agar tidak ada satu pun PPPK yang diberhentikan. Saya pernah bilang, saya akan berjuang,” tegasnya.

Selain isu kebijakan, Bupati juga mengangkat persoalan teknis terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu (PW) yang belum terealisasi sejak Januari 2026. Kendala tersebut disebabkan oleh permasalahan tanggal pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dalam diskusi bersama pihak BKN, salah satu solusi yang diusulkan adalah melakukan penyesuaian atau perubahan SPMT melalui koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi berbagai tantangan tersebut. Seluruh langkah yang diambil bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kesejahteraan para PPPK di daerah itu. (*/rnc)