Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial.
Kasus ini dinilai menyangkut isu yang jauh lebih mendasar, yakni ruang hidup masyarakat, akses publik terhadap wilayah pesisir, serta hak warga untuk menyuarakan keberatan ketika lingkungan dan sumber penghidupan mereka terancam.
Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang tengah mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut.
Padahal, menurut penjelasan yang disampaikan, jalan yang ditutup merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik.
WALHI NTT menyebut terdapat dua akses jalan yang ditutup. Akses pertama berada di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018.
Sementara akses kedua berada di samping SDN Bo’a yang sejak 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan perkerasan sirtu.
Kedua jalan tersebut selama ini menjadi jalur utama masyarakat menuju Pantai Bo’a. Namun, akses tersebut disebut telah ditutup secara sepihak oleh investor.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menilai penggunaan UU ITE terhadap kritik lingkungan seperti ini merupakan bentuk pembungkaman partisipasi publik.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Yang dilakukan Erasmus adalah memperjuangkan akses publik terhadap ruang pesisir yang merupakan bagian dari lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi,” kata Yuvensius, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebebasan menyampaikan pendapat. Jika kritik terhadap kebijakan publik justru dipidana, maka demokrasi kehilangan maknanya.
Lebih jauh, WALHI NTT menilai perkara ini memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan atau kepentingan ekonomi tertentu.
“Praktik ini berbahaya karena dapat menciptakan efek jera bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” tegas Yuvensius.
Ia juga mengingatkan bahwa jika seorang warga Rote bisa dipidana karena memperjuangkan akses pantai, maka hal serupa berpotensi terjadi terhadap masyarakat lain di NTT yang menolak tambang, perampasan pesisir, atau proyek-proyek yang dianggap merusak lingkungan.
Dalam pernyataannya, WALHI NTT menegaskan beberapa poin penting. Pertama, perkara ini harus dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Kedua, Pasal 66 UU PPLH harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Ketiga, penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik lingkungan dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Keempat, negara berkewajiban melindungi pembela lingkungan, bukan justru mengkriminalkannya.
WALHI NTT pun mendesak majelis hakim agar memeriksa perkara ini secara jernih, adil, dan konstitusional, serta menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak atas lingkungan hidup.
“Ini bukan soal Facebook. Ini soal ruang hidup. Ini soal hak masyarakat Rote untuk mengakses pantainya sendiri,” ujar Yuvensius.
Ia menegaskan, kasus ini juga menyangkut masa depan demokrasi lingkungan di Nusa Tenggara Timur. Jika kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus dibiarkan, maka dikhawatirkan situasi akan mengarah pada kondisi di mana investasi lebih dilindungi dibandingkan warga dan ruang hidupnya.
WALHI NTT menyatakan akan terus mengawal proses persidangan perkara tersebut, menggalang solidaritas publik, serta memastikan prinsip Anti-SLAPP ditegakkan dalam sistem hukum di Indonesia. (*/rnc)
