Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kedua jalan tersebut selama ini menjadi jalur utama masyarakat menuju Pantai Bo’a. Namun, akses tersebut disebut telah ditutup secara sepihak oleh investor.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menilai penggunaan UU ITE terhadap kritik lingkungan seperti ini merupakan bentuk pembungkaman partisipasi publik.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Yang dilakukan Erasmus adalah memperjuangkan akses publik terhadap ruang pesisir yang merupakan bagian dari lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi,” kata Yuvensius, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebebasan menyampaikan pendapat. Jika kritik terhadap kebijakan publik justru dipidana, maka demokrasi kehilangan maknanya.
Lebih jauh, WALHI NTT menilai perkara ini memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan atau kepentingan ekonomi tertentu.
