Kefamenanu, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten TTU digugat secara perdata oleh perusahaan PT CML Metro Medika dengan nilai gugatan mencapai Rp4.299.532.377.

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena pemerintah daerah dinilai belum membayar pekerjaan pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II, dan III serta sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada tahun 2025.

Gugatan diajukan oleh Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar, SH, C.Me.

Terdaftar di Pengadilan Negeri Kefamenanu

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kfm.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan TTU yang tidak membayar pekerjaan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar nilai pekerjaan pengadaan vaksin Gardasil serta sistem digitalisasi Puskesmas Sasi sebesar Rp4.299.532.377.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Penggugat juga memohon agar putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Anggaran Disebut Tidak Ada dalam APBD

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran terkait pengadaan vaksin serviks dan sistem digitalisasi tersebut sebelumnya sempat diajukan untuk dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten TTU Tahun 2025.

Namun, usulan tersebut disebut ditolak oleh Badan Anggaran DPRD TTU setelah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kupang.

Selain itu, proyek pengadaan tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Dinas Kesehatan TTU, tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tidak tercantum dalam Perda APBD 2025 maupun perubahan APBD.

Tidak hanya itu, informasi mengenai pengadaan vaksin dan digitalisasi Puskesmas Sasi juga tidak ditemukan dalam pengumuman lelang pada laman LPSE Pemkab TTU untuk tahun anggaran 2025 maupun 2026.

Pemda TTU sebelumnya Telah Disomasi

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, PT CML Metro Medika diketahui telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan TTU pada Desember 2025 agar segera membayar pekerjaan yang disebut telah dilaksanakan pada periode Juni hingga Juli 2025.

Namun melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH, Pemda TTU menyatakan tidak dapat melakukan pembayaran karena pekerjaan tersebut disebut tidak dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja resmi sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan pemerintah.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dinyatakan tidak tercantum dalam dokumen perencanaan maupun penganggaran pemerintah daerah.

Sidang Lanjut ke Tahap Mediasi

Saat ini perkara tersebut telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang dengan agenda mediasi antara para pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten TTU karena disebut sebagai salah satu gugatan perdata bernilai besar terhadap pemerintah daerah terkait proyek kesehatan dan digitalisasi fasilitas layanan publik. (*/rnc)