Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Penggugat juga memohon agar putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Anggaran Disebut Tidak Ada dalam APBD
Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran terkait pengadaan vaksin serviks dan sistem digitalisasi tersebut sebelumnya sempat diajukan untuk dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten TTU Tahun 2025.
Namun, usulan tersebut disebut ditolak oleh Badan Anggaran DPRD TTU setelah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kupang.
Selain itu, proyek pengadaan tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Dinas Kesehatan TTU, tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tidak tercantum dalam Perda APBD 2025 maupun perubahan APBD.
Tidak hanya itu, informasi mengenai pengadaan vaksin dan digitalisasi Puskesmas Sasi juga tidak ditemukan dalam pengumuman lelang pada laman LPSE Pemkab TTU untuk tahun anggaran 2025 maupun 2026.
Pemda TTU sebelumnya Telah Disomasi
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, PT CML Metro Medika diketahui telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan TTU pada Desember 2025 agar segera membayar pekerjaan yang disebut telah dilaksanakan pada periode Juni hingga Juli 2025.
