Jakarta, RakyatNTT.ID Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi berpamitan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/3/2026). Momen tersebut menjadi sidang terakhir yang diikutinya menjelang berakhirnya masa jabatan pada April 2026.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar Usman di ruang sidang utama MK.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas hal-hal yang mungkin kurang berkenan selama masa pengabdiannya.

“Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming ini.

Anwar Usman telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011. Masa pengabdiannya genap 15 tahun dan akan berakhir pada 6 April 2026.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anwar Usman

Selama menjabat sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan, meski sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, hakim MK berhak atas berbagai fasilitas, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan dan jaminan lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok hakim konstitusi sebesar Rp4.200.000 per bulan. Saat menjabat sebagai Ketua MK, gaji pokok yang diterima mencapai Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, tunjangan menjadi komponen terbesar dalam penghasilan hakim MK. Saat menjabat sebagai Ketua MK, Anwar menerima tunjangan sebesar Rp121.609.000 per bulan. Sementara setelah kembali menjadi hakim konstitusi, tunjangan yang diterima sebesar Rp72.854.000.

Dengan demikian, total penghasilan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi mencapai sekitar Rp77.054.000 per bulan.

Tak hanya itu, hakim konstitusi juga mendapatkan berbagai fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga hak pensiun, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Fasilitas Ketua MK

Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, Ketua MK berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan dan kesehatan, serta biaya perjalanan dinas.

Adapun besaran gaji Ketua MK tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan dengan tunjangan mencapai Rp121.609.000 per bulan.

Dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengalami pergantian komposisi hakim, seiring upaya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. (*/rnc)