Menurutnya, dalam menilai suatu perkara, yang utama adalah kualitas alat bukti, bukan sekadar jumlahnya. Alat bukti tersebut harus mampu menunjukkan adanya peristiwa pidana, perbuatan, serta keterkaitan dengan pasal yang disangkakan.

Ia bahkan menilai penggunaan teori strict liability dalam kasus ini tidak tepat.

“Teori strict liability lebih relevan untuk tindak pidana lingkungan, bukan untuk tindak pidana umum seperti yang terjadi dalam kasus ini,” jelasnya.

Berharap JPU Tidak Diintervensi

Ferdinandus menegaskan pihaknya akan membawa seluruh bukti yang selama ini dinilai diabaikan oleh penyidik sebagai bentuk perlawanan hukum.

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap bersikap profesional dan objektif dalam menilai perkara, tanpa terpengaruh oleh intervensi atau lobi dari pihak manapun.

“Kami berharap JPU dapat menilai fakta-fakta hukum secara objektif, termasuk yang terungkap dalam persidangan, demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” pungkasnya.

Polemik kasus ini pun kembali memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. (rnc)