Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tanpa kritik, demokrasi dinilai kehilangan mekanisme koreksi. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, keadilan hanya akan menjadi konsep kosong.
Kepada jaksa penuntut umum, GMKI Cabang Kupang menyerukan agar tuntutan disusun berdasarkan fakta hukum yang objektif serta mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Sementara kepada majelis hakim, organisasi mahasiswa tersebut mengajak agar perkara ini dilihat melalui perspektif keadilan substantif yang memahami konteks sosial serta berpihak pada nilai kemanusiaan dan konstitusi.
GMKI menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir harapan masyarakat. Di ruang sidang, hukum tidak hanya diuji melalui logika yuridis, tetapi juga melalui keberanian moral dalam menegakkan keadilan.
“Menjaga lingkungan hidup, memperjuangkan ruang publik, dan menyampaikan kritik demi kepentingan masyarakat bukanlah tindakan kriminal. Yang berbahaya bagi demokrasi justru ketika kepedulian diperlakukan sebagai ancaman,” tutup GMKI Cabang Kupang. (*/rnc)
